Banggar DPR Tegaskan Bansos Hasil Kesepakatan DPR dan Pemerintah

Rabu, 03 Januari 2024 - 23:15 WIB
loading...
Banggar DPR Tegaskan Bansos Hasil Kesepakatan DPR dan Pemerintah
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menyatakan kebijakan bantuan sosial (bansos) merupakan hasil kesepakatan DPR dan pemerintah. Foto/Dok MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menyatakan kebijakan bantuan sosial (bansos) merupakan hasil kesepakatan DPR dan pemerintah. Dalam pelaksanaannya, status pemerintah hanya penyalur bansos.

"Kebijakannya (bansos) kita desain bersama di DPR. Pemerintah statusnya hanya menyalurkan kebijakan yang telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPR," kata Said Abdullah dalam keterangannya, Rabu (3/1/2024).

Said menegaskan, bansos adalah hak rakyat karena dipungut dari pajak dan penghasilan bukan pajak yang diterima negara dari kekayaan alam di Indonesia. Bukan milik pemerintah.



"Jadi tidak tidak elok kalau ada pejabat pemerintah program bansos adalah karena belas kasihan atau kemurahan hati pemerintah, namun itu memang hak rakyat yang wajib diberikan," ujarnya.

Diakui Said, Banggar DPR menyetujui adanya penebalan belanja bansos pada September 2023 sebagai akibat dampak La Nina dan kenaikan harga beras, yang sangat sensitif terhadap rumah tangga miskin.

DPR juga telah memperingatkan kepada pemerintah agar penyaluran bansos tepat waktu dan tepat sasaran untuk menghindari politisasi bansos menjelang Pemilu 2024.

"Sejatinya mekanisme penyalurannya (bansos) lewat Kemensos (Kementerian Sosial) berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sesuai tupoksi atas dasar perintah undang-undang," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Persetujuan penebalan bansos disampaikan Said Abdullah menanggapi berbagai spekulasi mengenai kenaikan laju belanja di akhir tahun. Menurutnya, melihat rekam jejak pada belanja di tahun-tahun sebelumnya memang selalu ada upaya optimalisasi serapan menuju akhir tahun.

Masing-masing pos belanja sudah direncanakan dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2023. "Kalau ada serapan maksimal dari 85% bisa naik 102%, atau kenaikan 17% di akhir tahun unaudited, tentu itu bukan semuanya untuk belanja bansos,” katanya.

“Sebab, belanja negara terpecah-pecah ke dalam banyak pos belanja, misalnya anggaran rutin untuk alokasi belanja pegawai, di akhir tahun biasanya ada penghitungan tunjangan kinerja, selain itu ada juga serapan belanja modal, kewajiban pembayaran pokok dan bunga utang, belanja subsidi, dan belanja daerah yang dialokasi melalui TKDD," pungkasnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1103 seconds (0.1#10.140)