RUU Omnibus Law Keamanan Laut, Mahfud MD: Sudah di Meja Presiden
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Keamanan Laut, sudah berada di meja Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penyusunan RUU Omnibus Law Keamanan Laut dilakukan secara bertahap.
"Sekarang sudah ada di meja Presiden, karena Omnibus Law-nya kan bertingkat. Mulai dari Perpres dulu nanti baru ke undang-undang. Yang penting jalan lah," ujar Mahfud, Selasa (15/12/2020).
Dia menuturkan, pemerintah telah membuat peta jalan (road map) untuk menuju kepada pembentukan undang-undang tersebut. Penyelesaian RUU Omnibus Law Keamanan Laut tidak bisa dikerjakan secara terburu-buru. Pemerintah lebih memilih untuk menyelesaikannya secara perlahan agar ke depannya pengaplikasian UU tersebut tepat sasaran. (Baca juga: Sipadan-Ligitan Lepas, Mahfud MD Sebut Indonesia Dapat Pulau Baru di Dekat Aceh)
"Kita sudah punya road map, peta jalan, untuk menuju ke sana dan memang harus ada prosedur, tidak bisa langsung jadi. Harus ada prosedur agar semuanya bisa diselesaikan dengan baik dan tentunya tepat," ungkapnya.
Diketahui, Kemenko Polhukam akan menyiapkan RUU Omnibus Law Keamanan Laut karena saat ini ada 17 undang-undang yang mengatur secara berbeda dan memberi kewenangan berbeda.
"Sehingga penanganan di laut itu, seperti proses investasi, proses perdagangan, bongkar muat, menjadi lama. Karena minimal ada tujuh yang memeriksa. Itu mau disatukan," ujar Mahfud MD.
Menurut dia, Omnibus Law Keamanan Laut ini harus melibatkan banyak institusi. Di mana telah disepakati dan melibatkan institusi terkait, seperti Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Kapolri Jenderal Idham Aziz.
"Yang punya kewenangan di laut itu sperti Polisi Air, itu kan ada aturan sendiri, Angkatan Laut punya aturan sendiri. Kementerian Perhubungan punya aturan sendiri, KKP punya aturan, TNI punya aturan sendiri, imigrasi punya aturan sendiri. Itu di laut sebegitu banyak aturan, padahal kita ingin menyederhanakan proses perizinan masuk," tukasnya.
"Sekarang sudah ada di meja Presiden, karena Omnibus Law-nya kan bertingkat. Mulai dari Perpres dulu nanti baru ke undang-undang. Yang penting jalan lah," ujar Mahfud, Selasa (15/12/2020).
Dia menuturkan, pemerintah telah membuat peta jalan (road map) untuk menuju kepada pembentukan undang-undang tersebut. Penyelesaian RUU Omnibus Law Keamanan Laut tidak bisa dikerjakan secara terburu-buru. Pemerintah lebih memilih untuk menyelesaikannya secara perlahan agar ke depannya pengaplikasian UU tersebut tepat sasaran. (Baca juga: Sipadan-Ligitan Lepas, Mahfud MD Sebut Indonesia Dapat Pulau Baru di Dekat Aceh)
"Kita sudah punya road map, peta jalan, untuk menuju ke sana dan memang harus ada prosedur, tidak bisa langsung jadi. Harus ada prosedur agar semuanya bisa diselesaikan dengan baik dan tentunya tepat," ungkapnya.
Diketahui, Kemenko Polhukam akan menyiapkan RUU Omnibus Law Keamanan Laut karena saat ini ada 17 undang-undang yang mengatur secara berbeda dan memberi kewenangan berbeda.
"Sehingga penanganan di laut itu, seperti proses investasi, proses perdagangan, bongkar muat, menjadi lama. Karena minimal ada tujuh yang memeriksa. Itu mau disatukan," ujar Mahfud MD.
Menurut dia, Omnibus Law Keamanan Laut ini harus melibatkan banyak institusi. Di mana telah disepakati dan melibatkan institusi terkait, seperti Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Kapolri Jenderal Idham Aziz.
"Yang punya kewenangan di laut itu sperti Polisi Air, itu kan ada aturan sendiri, Angkatan Laut punya aturan sendiri. Kementerian Perhubungan punya aturan sendiri, KKP punya aturan, TNI punya aturan sendiri, imigrasi punya aturan sendiri. Itu di laut sebegitu banyak aturan, padahal kita ingin menyederhanakan proses perizinan masuk," tukasnya.
(thm)