Pakar Hukum Nilai Masyarakat Punya Kewajiban untuk Interupsi Pemerintah

Selasa, 15 Desember 2020 - 17:26 WIB
loading...
Pakar Hukum Nilai Masyarakat...
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar. Foto/Pukat Kagama
A A A
JAKARTA - Sepak terjang pemerintah saat ini tidak lepas dari banyak sorotan publik. Bahkan, ada juga suara atau kritik yang menganggap rezim penguasa kental dengan gaya baru kepemimpinan diktator alias neo-otoritarianisme.

(Baca juga: Kenapa Hanya Habib Rizieq, MUI Pertanyakan Polri Tak Proses Kerumunan Lain)

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar memaparkan, beberapa catatannya yang bisa dilakukan untuk menangkal kepemimpinan tersebut.

(Baca juga: Jangan Ludahi Wajah Manusia, Cak Nun Sindir Siapa?)

Menurutnya, harus ada interupsi yang dilakukan oleh masyarakat sipil terhadap negara. Sebab, tidak mungkin berharap negara pasti baik tanpa ada peran dari masyarakat. Demikian juga, di saat bersamaan, tidak mungkin juga mengatakan negara buruk.

"Tidak mungkin kita bilang negara ini pasti berengsek. Pada saat yang sama, mengatakan negara pasti baik 100 persen. Enggak mungkin. Negara adalah organisasi kekuasaan, ada proses politik, ada proses keseimbangan di dalamnya. Karena itu, interupsi dari kita menjadi penting," kata Zainal di diskusi refleksi akhir tahun Refleksi Akhir Tahun: Catatan Kritis Bidang Politik, Demokrasi, dan Tata Kelola Pemerintahan Tahun 2020, Selasa (15/12/2020).

Interupsi menurut Zainal, bukan hanya sekadar untuk mengacaukan pembicaraan tersebut mengenai kinerja pemimpin yang sedang berkuasa. Tetapi juga untuk memberikan masukan yang berarti dan bermutu demi perbaikan bangsa dan negara.

"Paling tidak, menurut saya, kita punya kewajiban untuk melakukan interupsi. Bahwa didengarkan atau tidak, itu soal lain. Saya percaya proses jauh lebih penting daripada hasil. Paling tidak, kita menyelesaikan kewajiban kita untuk melakukan sesuatu yang harus dilakukan," terang dia.

Selain itu, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) itu menyatakan bahwa masyarakat sipil bisa menggunakan suaranya dengan melalui jalur konstitusional melalui lembaga-lembaga yang ada. Misalnya, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, DPR, termasuk berharap ke Presiden.

Cara konstitusional yang bisa dilakukan masyarakat untuk memperbaiki demokrasi dan tata kelola pemerintahan yaitu melalui sistem pemilihan umum (Pemilu). "Kalau Anda tidak suka dengan rezim sekarang, tidak suka dengan partai-partai sekarang yang berkuasa, jangan pilih di pemilu berikutnya! Sesederhana itu," ujarnya.

Menurut dia, langkah itu menjadi bagian dari interupsi yang bisa dilakukan masyarakat sipil secara langsung. Walaupun tidak menegasikan kerja atau upaya lainnya yang dapat dipilih masyarakat sipil.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ridwan Kamil Ucapkan...
Ridwan Kamil Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi Atas Kepemimpinannya selama 10 Tahun
KIS, Kartu Ajaib Era...
KIS, Kartu Ajaib Era Jokowi yang Memudahkan Masyarakat Dapatkan Layanan Kesehatan Gratis
Transformasi Layanan...
Transformasi Layanan Kesehatan di Era Jokowi demi Mewujudkan Indonesia Maju
Prabowo Mulai Susun...
Prabowo Mulai Susun Kabinet, Kader PDIP Berpeluang Dapat Kursi Menteri
Jelang Purnatugas, Presiden...
Jelang Purnatugas, Presiden Jokowi Mulai Kemasi Barang-barang
Cerita Jokowi Butuh...
Cerita Jokowi Butuh 1,5 Tahun untuk Konsolidasi Pemerintahan
10 Tahun Jokowi Sukses...
10 Tahun Jokowi Sukses atau Gagal? Ini Analisis Denny JA
Surya Paloh Bicara Pemerintahan...
Surya Paloh Bicara Pemerintahan Jokowi: Kadang Tersenyum Lebar, Kadang-kadang Kita Termangu
Bahlil Tegaskan Golkar...
Bahlil Tegaskan Golkar Kawal Jokowi-Ma'ruf Amin sampai Tuntas
Rekomendasi
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
Ini 5 Fakultas/Sekolah...
Ini 5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Keketatan Tertinggi pada SNBT 2025, Tertarik?
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor Asset Management Gelar Edukasi Pasar Modal Syariah di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
4 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Infografis
Perlu Tindakan Cepat...
Perlu Tindakan Cepat Pemerintah untuk Antisipasi Badai PHK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved