Hari Ini, Habib Rizieq Ajukan Gugatan Praperadilan di PN Jakarta Selatan

Selasa, 15 Desember 2020 - 10:55 WIB
loading...
Hari Ini, Habib Rizieq...
Kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab hari ini berencana mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab hari ini berencana mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020). Sejumlah berkas dipersiapkan oleh tim kuasa hukum.

Hal itu dikatakan oleh Kuasa Hukum Azis Yanuar, dia menyebut pihaknya hari ini berencana mengajukan praperadilan di PN Jaksel. Praperadilan dilakukan untuk membuktikan sah atau tidaknya penetapan tersangka hingga penahanan terhadap imam besar Front Pembela Islam (FPI). (Baca juga: Kuasa Hukum Sedang Bereskan Permohonan Praperadilan Habib Rizieq)

Azis menyebut, penetapan tersangka hingga penahanan terhadap pendiri FPI itu tidak berdasar. Sehingga untuk membuktikan penetapan tersebut pihaknya mengajukan praperadilan sebagai hak tersangka. "Ini adalah hak kita mengajukan praperadilan. Kita akan gugat penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan. Semua kita gugat," kata Azis saat dihubungi iNews.id, Selasa (15/12/2020). (Baca juga: Ini Alasan Habib Rizieq Batal Daftar Praperadilan ke PN Jaksel)

Dia menyebut sejumlah berkas tengah dipersiapkan untuk mengajukan praperadilan. Sejumlah berkas tersebut salah satunya surat penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab. "Berkas yang akan dibawa surat penetapan tersangka, penahanan dan penangkapan dan lainnya," kata Azis.



Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama lima orang lain sebagai tersangka. Kelimanya yaitu Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Polisi menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga enam tahun penjara. Sementara tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Pengadilan Negeri Jaksel...
Pengadilan Negeri Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus
PN Jaksel Gelar Sidang...
PN Jaksel Gelar Sidang Pembacaan Putusan Praperadilan Andrie Yunus Hari Ini
Kader PPP Berbagai Wilayah...
Kader PPP Berbagai Wilayah Gugat Taj Yasin dan Agus Suparmanto di PN Jaksel
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
TAUD Sesalkan Jawaban...
TAUD Sesalkan Jawaban Polda Metro Jaya Atas Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
MNC University Bersama...
MNC University Bersama Kedutaan Kuba dan Espanolindo Gelar Movie Screening & Photo Exhibition
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
Rupiah Tembus Rp18.000...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar, Baskara Putra Mengeluh Harga Alat Musik Naik
Berita Terkini
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
Infografis
Megawati Hangestri Gabung...
Megawati Hangestri Gabung Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea Selatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved