Hari Ini, Habib Rizieq Ajukan Gugatan Praperadilan di PN Jakarta Selatan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab hari ini berencana mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020). Sejumlah berkas dipersiapkan oleh tim kuasa hukum.
Hal itu dikatakan oleh Kuasa Hukum Azis Yanuar, dia menyebut pihaknya hari ini berencana mengajukan praperadilan di PN Jaksel. Praperadilan dilakukan untuk membuktikan sah atau tidaknya penetapan tersangka hingga penahanan terhadap imam besar Front Pembela Islam (FPI). (Baca juga: Kuasa Hukum Sedang Bereskan Permohonan Praperadilan Habib Rizieq)
Azis menyebut, penetapan tersangka hingga penahanan terhadap pendiri FPI itu tidak berdasar. Sehingga untuk membuktikan penetapan tersebut pihaknya mengajukan praperadilan sebagai hak tersangka. "Ini adalah hak kita mengajukan praperadilan. Kita akan gugat penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan. Semua kita gugat," kata Azis saat dihubungi iNews.id, Selasa (15/12/2020). (Baca juga: Ini Alasan Habib Rizieq Batal Daftar Praperadilan ke PN Jaksel)
Dia menyebut sejumlah berkas tengah dipersiapkan untuk mengajukan praperadilan. Sejumlah berkas tersebut salah satunya surat penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab. "Berkas yang akan dibawa surat penetapan tersangka, penahanan dan penangkapan dan lainnya," kata Azis.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama lima orang lain sebagai tersangka. Kelimanya yaitu Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
Polisi menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga enam tahun penjara. Sementara tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Hal itu dikatakan oleh Kuasa Hukum Azis Yanuar, dia menyebut pihaknya hari ini berencana mengajukan praperadilan di PN Jaksel. Praperadilan dilakukan untuk membuktikan sah atau tidaknya penetapan tersangka hingga penahanan terhadap imam besar Front Pembela Islam (FPI). (Baca juga: Kuasa Hukum Sedang Bereskan Permohonan Praperadilan Habib Rizieq)
Azis menyebut, penetapan tersangka hingga penahanan terhadap pendiri FPI itu tidak berdasar. Sehingga untuk membuktikan penetapan tersebut pihaknya mengajukan praperadilan sebagai hak tersangka. "Ini adalah hak kita mengajukan praperadilan. Kita akan gugat penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan. Semua kita gugat," kata Azis saat dihubungi iNews.id, Selasa (15/12/2020). (Baca juga: Ini Alasan Habib Rizieq Batal Daftar Praperadilan ke PN Jaksel)
Dia menyebut sejumlah berkas tengah dipersiapkan untuk mengajukan praperadilan. Sejumlah berkas tersebut salah satunya surat penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab. "Berkas yang akan dibawa surat penetapan tersangka, penahanan dan penangkapan dan lainnya," kata Azis.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama lima orang lain sebagai tersangka. Kelimanya yaitu Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
Polisi menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga enam tahun penjara. Sementara tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
(cip)