Hari Ini, Habib Rizieq Ajukan Gugatan Praperadilan di PN Jakarta Selatan

Selasa, 15 Desember 2020 - 10:55 WIB
loading...
Hari Ini, Habib Rizieq...
Kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab hari ini berencana mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab hari ini berencana mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020). Sejumlah berkas dipersiapkan oleh tim kuasa hukum.

Hal itu dikatakan oleh Kuasa Hukum Azis Yanuar, dia menyebut pihaknya hari ini berencana mengajukan praperadilan di PN Jaksel. Praperadilan dilakukan untuk membuktikan sah atau tidaknya penetapan tersangka hingga penahanan terhadap imam besar Front Pembela Islam (FPI). (Baca juga: Kuasa Hukum Sedang Bereskan Permohonan Praperadilan Habib Rizieq)

Azis menyebut, penetapan tersangka hingga penahanan terhadap pendiri FPI itu tidak berdasar. Sehingga untuk membuktikan penetapan tersebut pihaknya mengajukan praperadilan sebagai hak tersangka. "Ini adalah hak kita mengajukan praperadilan. Kita akan gugat penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan. Semua kita gugat," kata Azis saat dihubungi iNews.id, Selasa (15/12/2020). (Baca juga: Ini Alasan Habib Rizieq Batal Daftar Praperadilan ke PN Jaksel)

Dia menyebut sejumlah berkas tengah dipersiapkan untuk mengajukan praperadilan. Sejumlah berkas tersebut salah satunya surat penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab. "Berkas yang akan dibawa surat penetapan tersangka, penahanan dan penangkapan dan lainnya," kata Azis.



Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama lima orang lain sebagai tersangka. Kelimanya yaitu Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Polisi menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga enam tahun penjara. Sementara tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo: Praperadilan...
Roy Suryo: Praperadilan Jilid 3 Bukan untuk Cari Duit
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Roy Suryo Buka Wacana...
Roy Suryo Buka Wacana Praperadilan Keempat: Tunggu Saja Tanggal Mainnya
Praperadilan Jilid II...
Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak, Refly Harun Nilai Substansi Alat Bukti Tak Dijawab Hakim
PASTI INDONESIA Kawal...
PASTI INDONESIA Kawal Praperadilan dan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
Sidang Gugatan Praperadilan...
Sidang Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid III di PN Jaksel Digelar Rabu 22 Juli
Rekomendasi
Kuasai 25% Kekayaan...
Kuasai 25% Kekayaan Miliarder AS: 144 Imigran Terkaya Pecahkan Rekor Rp39.261 Triliun
Jelang Mandatori SAF...
Jelang Mandatori SAF 1% di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
Berita Terkini
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Hari Ini Kortas Tipikor...
Hari Ini Kortas Tipikor Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan
Gantikan Febrie Adriansyah,...
Gantikan Febrie Adriansyah, Kuntadi Diharapkan Pulihkan Kepercayaan Publik
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Dugaan TPPU 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Infografis
Megawati Hangestri Gabung...
Megawati Hangestri Gabung Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea Selatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved