Kasus Bansos Covid-19, KPK Diminta Berani Periksa Ketum dan Sekjen PDIP

Selasa, 15 Desember 2020 - 09:06 WIB
loading...
Kasus Bansos Covid-19, KPK Diminta Berani Periksa Ketum dan Sekjen PDIP
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan jika Ketua Umum dan Sekjen DPP PDIP dinilai penyidik ada keterkaitannya dengan Juliari Batubara, maka seharusnya diperiksa sebagai saksi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek dana bansos Covid-19. Juliari dituduh menerima sejumlah dana kutipan dari proyek ini.

KPK menengarai ada kutipan sebesar Rp10.000 per paket. Sementara barang bukti yang diamankan KPK senilai Rp17 miliar. Mengingat peran Juliari selaku Wakil Bendahara Umum PDI-Perjuangan periode 2019-2024, KPK diminta berani memeriksa Ketua Umum dan Sekjen jika ditemukan indikasi yang bersangkutan mengetahui proses suap dan menerima aliraan dana. (Baca juga: Soal Jabatan Mensos, Jokowi Diyakini Ngobrol dengan Megawati)

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan jika Ketua Umum dan Sekjen DPP PDI-Perjuangan dinilai penyidik ada keterkaitannya dengan yang dilakukan Juliari Batubara, maka seharusnya diperiksa sebagai saksi. "Semua orang, tidak ada kecuali, dapat dipanggil sebagai saksi, jika ditemukan keterkaitan dengan peristiwanya," kata Boyamin, Selasa (15/12/2020). (Baca juga: Skandal Korupsi Mensos, Pemerintah Didorong Bentuk Tim Pengawasan Bansos)

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan seluruh saksi yang mengetahui rangkaian konstruksi hukum dalam kasus dugaan korupsi bansos tersebut, akan diperiksa penyidik lembaga anti rasuah. Hal tersebut untuk membuktikan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka, termasuk Juliari Batubara. "Siapapun yang mengetahui, melihat, dan merasakan langsung terkait dengan rangkaian konstruksi perbuatan para tersangka ini, kami memastikan akan dipanggil sebagai saksi," kata Ali Fikri, Senin (14/12/2020). (Baca juga: Amankan Barang Bukti Kasus Suap Mensos Juliari Batubara, KPK Segel Lima Tempat)

KPK dalam melakukan penyidikan, kata Ali, tidak melihat jabatan saksi sebagai ketua umum partai atau sekjen yang akan diperiksa. Karena pada prinsipnya, saksi itu mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Juliari Batubara sebagai Wakil Bendahara Umum PDI Perjuangan. "Lebih lanjut dikatakannya, setelah dikonfirmasi dengan saksi yang ada, data dan informasi dikumpulkan penyidik dalam pemeriksaan, maka KPK akan memanggil Ketua Umum Megawati Soekarno Putri dan Sekjen PDI-P Hasto Kristyanto untuk diperiksa sebagai saksi. "Kami akan panggil orang yang mengetahui, merasakan dan melihat peristiwa pidana ini," tegasnya.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhan menyebut seharusnya KPK memeriksa Ketua Umum Megawati Soekarno Putri dan Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan korupsi dana bansos Covid-19 yang menjerat eks Mensos Juliari Batubara.



Menurutnya, pemeriksaan Megawati dan Hasto sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi bansos tersebut, tidak menjadi hambatan bagi penyidik lembaga anti rasuah, apalagi jika hal itu ada kaitannya dengan dugaan aliran dana dari tersangka Juliari Batubara kepada partai berlambang kepala banteng ini. "Sebenarnya siapapun yang terkait dengan perkara ini (dugaan korupsi bansos), seharusnya tidak menjadi ganjalan bagi KPK untuk dapat memeriksa mereka (Megawati dan Hasto Kristyanto) yang nantinya akan dilihat kaitannya dalam kasus ini," kata Kurnia, Selasa (15/12/2020).

Meskipun demikian, kata dia, pemeriksaan Ketua Umum (Ketum) dan Sekjen PDI-P dalam kasus eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari menjadi kewenangan penyidik yang bisa menentukan apakah relevan atau tidaknya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1302 seconds (0.1#10.140)