Amankan Barang Bukti Kasus Suap Mensos Juliari Batubara, KPK Segel Lima Tempat

Senin, 07 Desember 2020 - 00:17 WIB
loading...
Amankan Barang Bukti...
Ketua KPK Firli Bahuri menyaksikan petugas yang sedang membuka koper berisi uang saat memberikan keterangan pers perihal OTT terhadap beberapa orang terkait bantuan sosial COVID-19 Kemensos, di Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel lima tempat terkait kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) berupa paket sembako untuk penanganan Covid-19, yang menyeret Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

Lima tempat tersebut disegel KPK pada hari ini. Tim penyidik sengaja menyegel lima tempat tersebut untuk mengamankan sejumlah dugaan barang bukti. Tempat yang telah disegel KPK tersebut, dilarang dimasuki oleh siapapun kecuali petugas lembaga antirasuah.

"Ada lima lokasi yang sudah di-KPK line," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Minggu (6/12/2020). (Baca juga: Suap Bansos COVID-19, Mensos Juliari Dinilai Pantas Dijatuhi Hukuman Mati)

Tim penyidik berencana menggeledah lima lokasi yang telah dipasang garis KPK (KPK line) tersebut. Kendati demikian, Ali masih enggan menyebut kelima lokasi yang telah disegel tersebut.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan bansos berupa paket sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. (Baca juga: Jokowi Tunjuk Menko PMK Jadi Plt Mensos)

Kelima tersangka itu, yakni Mensos Juliari P Batubara, PPK Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta dua pihak swasta pemberi suap, yakni Ardian IM (AIM), Harry Sidabuke (HS).

Atas perbuatannya, tersangka Matheus Joko Santoso, dan inisial AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, tersangka Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Libur Lebaran, Batas...
Libur Lebaran, Batas Akhir Pelaporan LHKPN Diundur hingga 11 April 2025
Febri Diansyah Akui...
Febri Diansyah Akui Dipanggil KPK Hari Ini: Saya Bisa Hadir setelah Sidang Pak Hasto
Ramai-ramai Advokat...
Ramai-ramai Advokat Desak KPK Hentikan Dugaan Intimidasi ke Febri Diansyah
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Jimmy Masrin Siap Kooperatif dan Terbuka
Djan Faridz Pakai Tongkat...
Djan Faridz Pakai Tongkat dan Dituntun Keluar dari Gedung KPK usai Diperiksa terkait Harun Masiku
Sahroni Usul KPK Bikin...
Sahroni Usul KPK Bikin Aturan Penahanan Gaji untuk Pejabat yang Tidak Setor LHKPN
KPK Serahkan 4 Aset...
KPK Serahkan 4 Aset Rampasan Sebesar Rp3,7 Miliar ke LPSK
KPK Panggil Mantan Ketum...
KPK Panggil Mantan Ketum PPP Djan Faridz terkait Kasus Harun Masiku
KPK Sita Rp150 Miliar...
KPK Sita Rp150 Miliar dari Korporasi Terkait Kasus Taspen
Rekomendasi
Google Maps Kini Bisa...
Google Maps Kini Bisa Kenali Detail Lokasi hanya dari Tangkapan Layar
Mengejutkan! 5 Kata...
Mengejutkan! 5 Kata dalam Bahasa Indonesia Ini Ternyata dari Bahasa Arab
Pramono Anung Persilakan...
Pramono Anung Persilakan Perantau Cari Kerja di Jakarta
Berita Terkini
Momen Open House Prabowo...
Momen Open House Prabowo bersama Pejabat di Istana Merdeka
35 menit yang lalu
Ini Kesan Para Pengemudi...
Ini Kesan Para Pengemudi Ojol Lebaran Bareng Prabowo di Istana Merdeka
1 jam yang lalu
Menteri Kabinet Prabowo...
Menteri Kabinet Prabowo Hadiri Halalbihalal Megawati: dari Menkeu hingga Kepala Otorita IKN
2 jam yang lalu
Sekjen Gerindra Sebut...
Sekjen Gerindra Sebut Didit Anak Prabowo Nikmati Suasana Lebaran di Kediaman Megawati
2 jam yang lalu
Didit Hadiri Halalbihalal...
Didit Hadiri Halalbihalal Megawati, PDIP: Silaturahmi dengan Prabowo Tinggal Tunggu Waktu
3 jam yang lalu
Usai Lebaran ke Rumah...
Usai Lebaran ke Rumah Jokowi, Luhut Pandjaitan Bicara Agak Keras Sedikit soal Pengamat-pengamat
3 jam yang lalu
Infografis
Perpres Baru untuk ASN:...
Perpres Baru untuk ASN: Lima Hari Kerja, Tempat Bisa Fleksibel
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved