KPK Jelaskan soal Gratifikasi di hadapan Puluhan Direksi BUMN
Rabu, 13 Mei 2020 - 12:51 WIB
loading...
A
A
A
"Jika penyelenggara negara atau pegawai negeri melaporkan penerimaan gratifikasi dalam 30 hari kerja maka gugur ancaman pidananya. Sebaliknya, jika tidak melaporkan kepada KPK dan terbukti menerima maka sanksi pemidanaan sebagaimana Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat diterapkan," tuturnya. (Baca juga: Didukung, Usul Jaksa Agung yang Ingin Pelanggar PSBB Ditilang )
Ipi menjelaskan umumnya subjek penerima gratifikasi adalah pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Kepegawaian maupun Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun demikian, pegawai yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah, dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah, atau dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat, merupakan termasuk dalam subyek penerima gratifikasi.
"Karenanya, dia juga terikat pada aturan tentang gratifikasi," kata Ipi.
Dalam sosialisasi tersebut, KPK juga mengingatkan gratifikasi yang diberikan kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri merupakan akar dari tindak pidana korupsi.
Ipi menjelaskan umumnya subjek penerima gratifikasi adalah pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Kepegawaian maupun Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun demikian, pegawai yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah, dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah, atau dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat, merupakan termasuk dalam subyek penerima gratifikasi.
"Karenanya, dia juga terikat pada aturan tentang gratifikasi," kata Ipi.
Dalam sosialisasi tersebut, KPK juga mengingatkan gratifikasi yang diberikan kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri merupakan akar dari tindak pidana korupsi.
Lihat Juga :