Resmi Ditahan, Benarkah Habib Rizieq Melanggar Pasal-Pasal Ini?
Minggu, 13 Desember 2020 - 03:05 WIB
loading...
Habib Rizieq Shihab mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah resmi menahan Habib Rizieq Shihab setelah memeriksanya selama kurang lebih 13 jam. Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu ditahan di Rutan Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro untuk 20 hari ke depan.
Habib Rizieq ditahan terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Selain Habib Rizieq, Polda Metro juga telah menetapkan lima tersangka lain yakni Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggungjawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, serta Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara. Rencananya, kelima tersangka lain akan diperiksa Senin (14/12/2020) besok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para tersangka, termasuk Habib Rizieq disangkakan dengan Pasal 160 dan 216 KUHP serta Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. (Baca juga: Usai 13 Jam Diperiksa, Habib Rizieq Ditahan hingga 20 Hari ke Depan )
"Pasal yang dikenakan terhadap para tersangka antara Pasal 160 KUHP, Pasal 216 KUHP serta Pasal 93 UU No 6/2018 tentang UU Kekarantinaan Kesehatan,' kata Yusri kepada wartawan, Kamis (10/12/2020).
Seperti apa bunyi pasal-pasal yang disangkakan oleh penyidik Polda Metro kepada Habib Rzieq cs? Berikut ini kutipan pasal yang disadur utuh oleh SINDOnews:
Habib Rizieq ditahan terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Selain Habib Rizieq, Polda Metro juga telah menetapkan lima tersangka lain yakni Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggungjawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, serta Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara. Rencananya, kelima tersangka lain akan diperiksa Senin (14/12/2020) besok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para tersangka, termasuk Habib Rizieq disangkakan dengan Pasal 160 dan 216 KUHP serta Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. (Baca juga: Usai 13 Jam Diperiksa, Habib Rizieq Ditahan hingga 20 Hari ke Depan )
"Pasal yang dikenakan terhadap para tersangka antara Pasal 160 KUHP, Pasal 216 KUHP serta Pasal 93 UU No 6/2018 tentang UU Kekarantinaan Kesehatan,' kata Yusri kepada wartawan, Kamis (10/12/2020).
Seperti apa bunyi pasal-pasal yang disangkakan oleh penyidik Polda Metro kepada Habib Rzieq cs? Berikut ini kutipan pasal yang disadur utuh oleh SINDOnews:
Lihat Juga :