Resmi Ditahan, Benarkah Habib Rizieq Melanggar Pasal-Pasal Ini?

Minggu, 13 Desember 2020 - 03:05 WIB
loading...
Resmi Ditahan, Benarkah...
Habib Rizieq Shihab mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah resmi menahan Habib Rizieq Shihab setelah memeriksanya selama kurang lebih 13 jam. Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu ditahan di Rutan Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro untuk 20 hari ke depan.

Habib Rizieq ditahan terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Selain Habib Rizieq, Polda Metro juga telah menetapkan lima tersangka lain yakni Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggungjawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, serta Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara. Rencananya, kelima tersangka lain akan diperiksa Senin (14/12/2020) besok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para tersangka, termasuk Habib Rizieq disangkakan dengan Pasal 160 dan 216 KUHP serta Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. ( )

"Pasal yang dikenakan terhadap para tersangka antara Pasal 160 KUHP, Pasal 216 KUHP serta Pasal 93 UU No 6/2018 tentang UU Kekarantinaan Kesehatan,' kata Yusri kepada wartawan, Kamis (10/12/2020).

Seperti apa bunyi pasal-pasal yang disangkakan oleh penyidik Polda Metro kepada Habib Rzieq cs? Berikut ini kutipan pasal yang disadur utuh oleh SINDOnews:

Pasal 160 KUHP
"Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah". ( )

Pasal 216 KUHP
"Barang siapa dengan sengaha tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demian pula barang bsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah".

Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)".

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1343 seconds (0.1#10.140)