15 Tersangka Kasus Pungli Rutan KPK Ditahan di Rutan Polda Metro, Ini Alasannya

Sabtu, 16 Maret 2024 - 08:43 WIB
loading...
15 Tersangka Kasus Pungli Rutan KPK Ditahan di Rutan Polda Metro, Ini Alasannya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 pegawainya sebagai tersangka pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 pegawainya sebagai tersangka pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK. Belasan pegawai komisi antirasuah itu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya .

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan pihaknya sengaja tidak menempatkan mereka di Rutan Cabang KPK.



"Bahwa memang kami sengaja tidak menempatkan di Rutan KPK, baik yang di K4, C1 maupun di Guntur atau di TNI AL. Ini terkait dengan masalah psikologis tentunya," ujar Asep saat konferensi pers di kantornya, Jumat (15/3/2024).

Psikologis yang dimaksud, kata Asep, salah satu dari 15 tersangka merupakan Karutan Cabang KPK bernama Achmad Fauzi.

"Tentunya kalau ditempatkan di sini secara psikologis itu berpengaruh kepada rekan-rekan yang saat ini sudah dilakukan rolling dan lain-lain. Ini kan bosnya, pimpinannya," tuturnya.



"Untuk menjaga netralitas dan lain-lain, agar tidak terjadi lagi (kejadian yang sama), penahanan yang 15 ini di Rutan Polda Metro Jaya," tutupnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1628 seconds (0.1#10.140)