15 Tersangka Kasus Pungli Rutan KPK Ditahan di Rutan Polda Metro, Ini Alasannya
Sabtu, 16 Maret 2024 - 08:43 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 pegawainya sebagai tersangka pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 pegawainya sebagai tersangka pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK. Belasan pegawai komisi antirasuah itu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya .
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan pihaknya sengaja tidak menempatkan mereka di Rutan Cabang KPK.
Baca juga: KPK: Tahanan Tak Setor Uang Dikunci dari Luar hingga Piket Kebersihan Ditambah
"Bahwa memang kami sengaja tidak menempatkan di Rutan KPK, baik yang di K4, C1 maupun di Guntur atau di TNI AL. Ini terkait dengan masalah psikologis tentunya," ujar Asep saat konferensi pers di kantornya, Jumat (15/3/2024).
Psikologis yang dimaksud, kata Asep, salah satu dari 15 tersangka merupakan Karutan Cabang KPK bernama Achmad Fauzi.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan pihaknya sengaja tidak menempatkan mereka di Rutan Cabang KPK.
Baca juga: KPK: Tahanan Tak Setor Uang Dikunci dari Luar hingga Piket Kebersihan Ditambah
"Bahwa memang kami sengaja tidak menempatkan di Rutan KPK, baik yang di K4, C1 maupun di Guntur atau di TNI AL. Ini terkait dengan masalah psikologis tentunya," ujar Asep saat konferensi pers di kantornya, Jumat (15/3/2024).
Psikologis yang dimaksud, kata Asep, salah satu dari 15 tersangka merupakan Karutan Cabang KPK bernama Achmad Fauzi.
Lihat Juga :