3 Bos Pungli Rutan KPK Ditahan, Begini Eksekusi Sanksi Etiknya

Kamis, 28 Maret 2024 - 08:19 WIB
loading...
3 Bos Pungli Rutan KPK...
Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap tiga bos pungli Rutan KPK berupa permintaan maaf secara langsung. Foto/MPI/riyan rizki roshali
A A A
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi berat terhadap tiga bos pungli Rutan KPK berupa permintaan maaf secara langsung. Ketiganya kini sudah ditahan di Polda Metro Jaya seusai ditetapkan sebagai tersangka.

“Bagaimana eksekusinya? Sesuai dengan ketentuan di Dewas eksekusi terhadap putusan etik itu dilakukan oleh Sekjen,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, dikutip Kamis (28/3/2024).

Tumpak menyebutkan mereka akan dibawa dari Rutan Polda Metro Jaya guna menyampaikan permintaan maafnya secara langsung. Kemudian, Tumpak sempat menyinggung ketiganya yang kompak tidak hadir dalam pembacaan putusan etik lantaran sakit.



“Bagaimana ini dia sakit-sakit terus? Sekjen (KPK) pandai lah itu. Pasti Sekjen bisa mendatangkan dia di sini untuk melakukan eksekusi permintaan maaf secara langsung,” ungkapnya.

“Percaya nggak dengan sakit dia itu? Ya percaya dong itu surat dokter walaupun serentak sakitnya. Aneh, tapi kita harus percaya karena itu ditandatangani oleh dokter,” jelasnya.



Sekadar informasi, ketiga bos pungli Rutan KPK yang dijatuhi sanksi berat berupa permintaan maaf yakni Plt Karutan tahun 2021 Ristanta, Kepala Rutan (Karutan) Achmad Fauzi, serta Koordinator Keamanan Ketertiban Rutan Sopian Hadi. Selain itu, Dewas KPK juga merekomendasikan ketiganya untuk diproses secara disiplin kepegawaian.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1894 seconds (0.1#10.140)