3 Bos Pungli Rutan KPK Ditahan, Begini Eksekusi Sanksi Etiknya

Kamis, 28 Maret 2024 - 08:19 WIB
loading...
3 Bos Pungli Rutan KPK...
Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap tiga bos pungli Rutan KPK berupa permintaan maaf secara langsung. Foto/MPI/riyan rizki roshali
A A A
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi berat terhadap tiga bos pungli Rutan KPK berupa permintaan maaf secara langsung. Ketiganya kini sudah ditahan di Polda Metro Jaya seusai ditetapkan sebagai tersangka.

“Bagaimana eksekusinya? Sesuai dengan ketentuan di Dewas eksekusi terhadap putusan etik itu dilakukan oleh Sekjen,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, dikutip Kamis (28/3/2024).

Tumpak menyebutkan mereka akan dibawa dari Rutan Polda Metro Jaya guna menyampaikan permintaan maafnya secara langsung. Kemudian, Tumpak sempat menyinggung ketiganya yang kompak tidak hadir dalam pembacaan putusan etik lantaran sakit.

Baca juga: Dewas KPK Sanksi Berat Bos Pungli Rutan Berupa Permintaan Maaf Terbuka

“Bagaimana ini dia sakit-sakit terus? Sekjen (KPK) pandai lah itu. Pasti Sekjen bisa mendatangkan dia di sini untuk melakukan eksekusi permintaan maaf secara langsung,” ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
Motif Penculikan Lansia...
Motif Penculikan Lansia 70 Tahun di PIK karena Dendam Asmara Tak Direstui
Gus Falah Desak Bandar...
Gus Falah Desak Bandar Judi Berkedok Game Center Ditindak Maksimal Sesuai KUHP Baru
Polda Metro Jaya: 3.588...
Polda Metro Jaya: 3.588 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR RI
Rekomendasi
Dompet Suporter Inggris...
Dompet Suporter Inggris KO Jelang Kontra Kroasia
FIA UI Gelar Pengabdian...
FIA UI Gelar Pengabdian Masyarakat untuk Lansia di Sijuk Belitung
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Berita Terkini
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Ingin Perluas Peluang WNI Kerja di Jerman
Tanggapi Aksi Mahasiswa,...
Tanggapi Aksi Mahasiswa, Eksponen 98 Nilai Pemerintah Sedang Jalankan Amanat Reformasi
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Jokowi Bakal Masuk PSI,...
Jokowi Bakal Masuk PSI, Deddy Sitorus PDIP: Terus Terang Kami Tidak Takut
Bertemu Prabowo, Presiden...
Bertemu Prabowo, Presiden Jerman Singgung Deklarasi Jakarta Tahun 2012
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved