Refly Harun: Pasal 160 KUHP Tidak Bisa Dikenakan kepada Habib Rizieq
Sabtu, 12 Desember 2020 - 21:16 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Diperlakukan Humanis, Habib Rizieq Jadi Imam Salat Maghrib di Polda Metro Jaya ).
Lanjut Refly, tidak ada yang perlu dirisaukan dari kerumunan itu lagi. Tetapi memang harus diberikan peringatan yang sangat keras, bahkan denda administratif yang bisa lebih besar lagi kalau memang dimungkinkan.
"Jadi bukan melakukan pendekatan pidana untuk memenjarakan, menangkap orang, menahan orang sebagaimana tren yang terjadi sekarang ini, salah sedikit, tangkap."
Lanjut Refly, tidak ada yang perlu dirisaukan dari kerumunan itu lagi. Tetapi memang harus diberikan peringatan yang sangat keras, bahkan denda administratif yang bisa lebih besar lagi kalau memang dimungkinkan.
"Jadi bukan melakukan pendekatan pidana untuk memenjarakan, menangkap orang, menahan orang sebagaimana tren yang terjadi sekarang ini, salah sedikit, tangkap."
(zik)
Lihat Juga :