Refly Harun: Pasal 160 KUHP Tidak Bisa Dikenakan kepada Habib Rizieq

Sabtu, 12 Desember 2020 - 21:16 WIB
loading...
Refly Harun: Pasal 160...
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ahli hukum tata negara Refly Harun mengkritik langkah polisi yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Refly menegaskan, Habib Rizieq tidak bisa dikenakan pasal tersebut.

"Karena menggunakan Pasal 93 (UU Karantina Kesehatan) kurang gagah, kurang greng, kurang bisa dijadikan alat legitimasi untuk menangkap dan menahan misalnya, maka digunakanlah Pasal 160 yang menurut saya ya harusnya tidak bisa dikenakan kepada Habib Rizieq," kata Refly dikutip SINDOnews, Sabtu (12/12/2020), dari video berjudul 'PASAL YANG DITERAPKAN KE HRS MAKSA!!' yang tayang di Channel YouTube Refly Harun.

Diketahui, Polda Metro Jaya menjerat Habib Rizieq Shihab , tersangka kasus kerumunan di Petamburan, dengan dua pasal yaitu Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 216 KUHP. Ancaman hukumannya enam tahun penjara.(Baca juga: Disangkakan Pasal 160 dan 216 KUHP, Habib Rizieq Terancam 6 Tahun Penjara ).

"Di mana unsur menghasutnya? Lalu, dari unsur menghasut itu muncul akibat. Dari mana muncul akibatnya? Apalagi, ketika akibat yang dikhawatirkan tersebut tidak juga terjadi," kata Refly Harun.

Refly mengatakan, yang dia tahun ada pemeriksaan Covid-19 terhadap warga Petamburan, Menurut informasi yang dia terima, yang kena Covid-19 lima orang. Namun, kelimanya tidak hadir dalam acara yang dimaksud. "Mereka kenanya karena dari liburan. Itu informasi yang saya dapatkan."
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Refly Harun Bicara Perlunya...
Refly Harun Bicara Perlunya Gali Informasi dari Kasmudjo di Kasus Ijazah Jokowi
Refly Harun: Jokowi...
Refly Harun: Jokowi Takut jika Polemik Ijazah Dibawa ke Persidangan
Polda Metro Jaya Akan...
Polda Metro Jaya Akan Limpahkan Perkara Roy Suryo Cs ke Kejaksaan, Refly: Pernyataan Normatif
Berkat Citizen Lawsuit,...
Berkat Citizen Lawsuit, Refly Harun Nilai Peluang P21 Kasus Ijazah Jokowi Kian Tipis
Refly Harun Ragukan...
Refly Harun Ragukan Kasus Ijazah Jokowi Bisa P21
Troya Sebut Status Tersangka...
Troya Sebut Status Tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Sah Lantaran Pelimpahan Molor 85 Hari
Kasus Ijazah Palsu Jokowi...
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Janggal, Troya Minta Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polisi
Troya Temui Jaksa Peneliti...
Troya Temui Jaksa Peneliti Kejati DKI Jakarta, Refly: Mereka Belum Terima Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa
2 Saksi dari Roy Suryo...
2 Saksi dari Roy Suryo Cs Diperiksa Polda Metro Jaya Soal Kasus Ijazah Jokowi
Rekomendasi
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Masih Dibuka hingga 11 Juni, Simak Jadwal Lengkapnya
Ruben Onsu Buka Suara...
Ruben Onsu Buka Suara soal Video Viral Thalia Onsu, Singgung Pengaruh Lingkungan Anak
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
Berita Terkini
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Infografis
10 Negara yang Paling...
10 Negara yang Paling Tidak Dikenal, dari Nauru hingga Tuvalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved