Refly Harun: Pasal 160 KUHP Tidak Bisa Dikenakan kepada Habib Rizieq
Sabtu, 12 Desember 2020 - 21:16 WIB
loading...
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ahli hukum tata negara Refly Harun mengkritik langkah polisi yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Refly menegaskan, Habib Rizieq tidak bisa dikenakan pasal tersebut.
"Karena menggunakan Pasal 93 (UU Karantina Kesehatan) kurang gagah, kurang greng, kurang bisa dijadikan alat legitimasi untuk menangkap dan menahan misalnya, maka digunakanlah Pasal 160 yang menurut saya ya harusnya tidak bisa dikenakan kepada Habib Rizieq," kata Refly dikutip SINDOnews, Sabtu (12/12/2020), dari video berjudul 'PASAL YANG DITERAPKAN KE HRS MAKSA!!' yang tayang di Channel YouTube Refly Harun.
Diketahui, Polda Metro Jaya menjerat Habib Rizieq Shihab , tersangka kasus kerumunan di Petamburan, dengan dua pasal yaitu Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 216 KUHP. Ancaman hukumannya enam tahun penjara.(Baca juga: Disangkakan Pasal 160 dan 216 KUHP, Habib Rizieq Terancam 6 Tahun Penjara ).
"Di mana unsur menghasutnya? Lalu, dari unsur menghasut itu muncul akibat. Dari mana muncul akibatnya? Apalagi, ketika akibat yang dikhawatirkan tersebut tidak juga terjadi," kata Refly Harun.
Refly mengatakan, yang dia tahun ada pemeriksaan Covid-19 terhadap warga Petamburan, Menurut informasi yang dia terima, yang kena Covid-19 lima orang. Namun, kelimanya tidak hadir dalam acara yang dimaksud. "Mereka kenanya karena dari liburan. Itu informasi yang saya dapatkan."
"Karena menggunakan Pasal 93 (UU Karantina Kesehatan) kurang gagah, kurang greng, kurang bisa dijadikan alat legitimasi untuk menangkap dan menahan misalnya, maka digunakanlah Pasal 160 yang menurut saya ya harusnya tidak bisa dikenakan kepada Habib Rizieq," kata Refly dikutip SINDOnews, Sabtu (12/12/2020), dari video berjudul 'PASAL YANG DITERAPKAN KE HRS MAKSA!!' yang tayang di Channel YouTube Refly Harun.
Diketahui, Polda Metro Jaya menjerat Habib Rizieq Shihab , tersangka kasus kerumunan di Petamburan, dengan dua pasal yaitu Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 216 KUHP. Ancaman hukumannya enam tahun penjara.(Baca juga: Disangkakan Pasal 160 dan 216 KUHP, Habib Rizieq Terancam 6 Tahun Penjara ).
"Di mana unsur menghasutnya? Lalu, dari unsur menghasut itu muncul akibat. Dari mana muncul akibatnya? Apalagi, ketika akibat yang dikhawatirkan tersebut tidak juga terjadi," kata Refly Harun.
Refly mengatakan, yang dia tahun ada pemeriksaan Covid-19 terhadap warga Petamburan, Menurut informasi yang dia terima, yang kena Covid-19 lima orang. Namun, kelimanya tidak hadir dalam acara yang dimaksud. "Mereka kenanya karena dari liburan. Itu informasi yang saya dapatkan."
Lihat Juga :