Refly Harun: Pasal 160 KUHP Tidak Bisa Dikenakan kepada Habib Rizieq

Sabtu, 12 Desember 2020 - 21:16 WIB
loading...
Refly Harun: Pasal 160...
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ahli hukum tata negara Refly Harun mengkritik langkah polisi yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Refly menegaskan, Habib Rizieq tidak bisa dikenakan pasal tersebut.

"Karena menggunakan Pasal 93 (UU Karantina Kesehatan) kurang gagah, kurang greng, kurang bisa dijadikan alat legitimasi untuk menangkap dan menahan misalnya, maka digunakanlah Pasal 160 yang menurut saya ya harusnya tidak bisa dikenakan kepada Habib Rizieq," kata Refly dikutip SINDOnews, Sabtu (12/12/2020), dari video berjudul 'PASAL YANG DITERAPKAN KE HRS MAKSA!!' yang tayang di Channel YouTube Refly Harun.

Diketahui, Polda Metro Jaya menjerat Habib Rizieq Shihab , tersangka kasus kerumunan di Petamburan, dengan dua pasal yaitu Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 216 KUHP. Ancaman hukumannya enam tahun penjara.(Baca juga: Disangkakan Pasal 160 dan 216 KUHP, Habib Rizieq Terancam 6 Tahun Penjara ).

"Di mana unsur menghasutnya? Lalu, dari unsur menghasut itu muncul akibat. Dari mana muncul akibatnya? Apalagi, ketika akibat yang dikhawatirkan tersebut tidak juga terjadi," kata Refly Harun.

Refly mengatakan, yang dia tahun ada pemeriksaan Covid-19 terhadap warga Petamburan, Menurut informasi yang dia terima, yang kena Covid-19 lima orang. Namun, kelimanya tidak hadir dalam acara yang dimaksud. "Mereka kenanya karena dari liburan. Itu informasi yang saya dapatkan."

(Baca juga: Diperlakukan Humanis, Habib Rizieq Jadi Imam Salat Maghrib di Polda Metro Jaya ).

Lanjut Refly, tidak ada yang perlu dirisaukan dari kerumunan itu lagi. Tetapi memang harus diberikan peringatan yang sangat keras, bahkan denda administratif yang bisa lebih besar lagi kalau memang dimungkinkan.

"Jadi bukan melakukan pendekatan pidana untuk memenjarakan, menangkap orang, menahan orang sebagaimana tren yang terjadi sekarang ini, salah sedikit, tangkap."
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Refly Harun Bicara Perlunya...
Refly Harun Bicara Perlunya Gali Informasi dari Kasmudjo di Kasus Ijazah Jokowi
Refly Harun: Jokowi...
Refly Harun: Jokowi Takut jika Polemik Ijazah Dibawa ke Persidangan
Polda Metro Jaya Akan...
Polda Metro Jaya Akan Limpahkan Perkara Roy Suryo Cs ke Kejaksaan, Refly: Pernyataan Normatif
Berkat Citizen Lawsuit,...
Berkat Citizen Lawsuit, Refly Harun Nilai Peluang P21 Kasus Ijazah Jokowi Kian Tipis
Refly Harun Ragukan...
Refly Harun Ragukan Kasus Ijazah Jokowi Bisa P21
Kasus Ijazah Palsu Jokowi...
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Janggal, Troya Minta Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polisi
Troya Temui Jaksa Peneliti...
Troya Temui Jaksa Peneliti Kejati DKI Jakarta, Refly: Mereka Belum Terima Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa
2 Saksi dari Roy Suryo...
2 Saksi dari Roy Suryo Cs Diperiksa Polda Metro Jaya Soal Kasus Ijazah Jokowi
Rekomendasi
Rupiah Hari Ini Kurang...
Rupiah Hari Ini Kurang Bertenaga di Posisi Rp17.762 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Raih 3 Sertifikasi ISO,...
Raih 3 Sertifikasi ISO, Wavin Tegaskan Standar Global untuk Kualitas, Keberlanjutan, dan K3
Berita Terkini
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Kawal Dana RT Rp25 Juta,...
Kawal Dana RT Rp25 Juta, Wali Kota Agustina Pastikan Pengurus Lingkungan Didampingi Total
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved