Perppu 1/2020 Sah Jadi UU, Uchok Sky: Eksekutif Diberikan Hak Kekebalan Hukum

Rabu, 13 Mei 2020 - 08:37 WIB
loading...
Perppu 1/2020 Sah Jadi...
DPR akhirnya mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 menjadi UU melalui Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan III tahun sidang 2019-2020. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 menjadi undang-undang (UU) melalui Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan III tahun sidang 2019-2020.

Direktur Eksekutif Center for Budjet Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menganggap dengan disahkannya Perppu COVID-19 tersebut sama halnya dengan memberikan hak kekebalan hukum atau imunitas kepada pemerintah dalam menjalankan kebijakan penanangan virus Corona. (Baca juga: Perppu Corona Disahkan Jadi UU, Ini Poin-poin yang Ditolak PKS )

"Perppu Corona menjadi undang-undang, sama dengan memberikan hak kekebalan hukum kepada eksekutif, dan tidak bisa diawasi oleh hak DPR sendiri," ujar Uchok saat dihubungi SINDOnews, Rabu (13/5/2020).

Uchok menuturkan hal ini bisa dilihat dari Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) yang memberi imunitas bagi anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dari ancaman pidana, perdata, dan tata usaha negara. Ia menganggap anggota DPR tidak punya pikiran yang panjang dan cenderung hanya menyenangkan eksekutif saja.

Menurut Uchok, jika terjadi kebocoran anggaran maka pemerintah tidak bisa disalahkan karena menganggap punya payung hukum sendiri yang telah disahkan oleh DPR. "Ini memperlihatkan legislatif itu tidak diperluhkan lagi kalau hanya kerjanya menyatakan akur kepada Perppu Corona ini. Bubarin saja DPR," tegasnya.

Uchok juga menganggap kini para wakil rakyat di Senayan tidak bisa diharapkan lagi sebagai alat pengontrol kekuasaan. Menurutnya, dengan lahirnya UU ini maka perjuangan selanjutnya kembali ke diri kita masing-masing, termasuk kepada pihak-pihak yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Kontitusi (MK). ( )

"Jika kita mendorong mosi tidak percaya maka mulai persiapkan dirimu serta bergeraklah untuk mendorong satu tuntutan yang sama yaitu 'Bubarkan DPR RI," tukasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1486 seconds (0.1#10.140)