Refleksi Akhir Tahun, DPD Awasi Turunan UU Cipta Kerja
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA La Nyalla Mahmud Mattalitti menyinggung soal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam refleksi akhir tahun 2020 DPD.
La Nyalla menjelaskan, DPD memandang fungsi pengawasan atas pelaksanaan omnibus law ke depan akan memberikan tantangan tersendiri.
"Keterlibatan DPD dalam pembahasan tripartit bersama DPR dan pemerintah harus terus diperjuangkan dalam koridor kepentingan daerah. Hal ini terbukti, beberapa pasal yang berkaitan dengan kepentingan daerah dapat dipertahankan," ungkap La Nyalla dalam acara Refleksi Akhir Tahun DPD di Serang, Banten, Jumat (11/12/2020) malam.
Pada konteks itu, kata La Nyalla, DPD diuji dalam posisinya menjembatani kepentingan pusat dan daerah dalam kerangka fungsi pengawasan.
Dia pun mengulas sejumlah hal yang menjadi esensi pada UU Cipta Kerja, seperti soal kemudahan beriventasi yang menjadi semangat dalam omnibus law.( )
Bagi DPD, lanjut dia, esensi kemudahan berinvestasi harus tetap didudukkan secara tepat, sepanjang tidak mendegradasi kewenangan daerah dan mampu menjamin terciptanya daya saing yang berkelanjutan di daerah.
"Di samping itu daerah harus dipastikan memperoleh manfaat dari sumber daya alam dan sumber daya ekonomi yang dimiliki secara optimal. Sehingga mampu mendorong pembangunan daerah yang terus meningkat secara berkesinambungan," lanjut senator asal Dapil Jawa Timur itu.
La Nyalla memastikan DPD akan terus mengawal pembentukan peraturan pelaksana sebagai turunan dari UU Cipta Kerja bersama-sama dengan kementerian terkait. Pemerintah menargetkan akan membentuk 44 peraturan perundang-undangan sebagai turunan UU Cipta Kerja, dengan rincian 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).
"Peraturan pelaksana tersebut perlu dipastikan tetap bergerak pada koridor sebagaimana tugas, fungsi dan kewenangan DPD," ujar La Nyalla.( )
Dalam refleksi akhir tahun ini, Ketua DPD juga berbicara mengenai penanganan pandemi virus Corona di Indonesia. Sejak awal tahun hingga menjelang akhir 2020, belum terlihat ada tanda-tanda pelandaian kasus. Meski begitu, La Nyalla mengapresiasi pemerintah yang terus berupaya semaksimal mungkin dalam menghadapi pandemi Corona ini.
"Per tanggal 8 Desember 2020, total kasus mencapai 582 ribu, dan DPD juga menangkap kelelahan semua pihak dalam menghadapi dampak pandemi ini. DPD mengapresiasi langkah-langkah yang ditetapkan Pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19 maupun dampaknya di berbagai sektor," ucap LaNyalla.
Begitu besarnya dampak pandemi, menurut dia, menjadikan DPD secara berkelanjutan mencermati perkembangan penanganan dampak Covid-19, khususnya di sektor pariwisata, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan kesejahteraan sosial.
DPD juga berharap ketersediaan vaksin Corona bisa ditingkatkan untuk bisa memenuhi kebutuhan seluruh rakyat Indonesia.
"Semua berharap Covid-19 dapat segera dikendalikan penyebarannya, dan pengalaman satu tahun terakhir dalam menangani dampak pandemi Covid-19 menjadi pelajaran bagi kita semua, sehingga penanganan ke depan lebih solutif secara efektif," tuturnya.
Dalam refleksi akhir tahun ini, La Nyalla juga menyinggung soal pelaksanaan Pilkada serentak 2020 yang baru saja berlangsung beberapa hari lalu.
"Pesta demokrasi lokal terbesar di dunia ini melibatkan kuranglebih 105 juta pemilih. Dalam agenda nasional ini, DPD turut andil melakukan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Fungsi pengawasan itu kami tekankan kepada beberapa isu sentral Pilkada," sebut La Nyalla.
Beberapa isu sentral Pilkada yang disebut La Nyalla mengenai politik uang atau money politics, ketersediaan anggaran dan logistik Pilkada, netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pilkada, serta kesiapan dan independensi penyelenggara.
DPD juga menyoroti sosialisasi pelaksanaan, teknis pelaksanaan, dan penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi Covid-19.
"Tidak dapat dipungkiri bahwa pelaksanaan Pilkada yang adil dan demokratis adalah target yang harus dicapai, jika ingin membuahkan pimpinan pemerintahan daerah yang kompeten, penuh integritas, dan tidak koruptif," ucap LaNyalla.
"Karena muara dari kondisi itu adalah terwujudnya pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat," katanya.
La Nyalla pun menilai peran aktif masyarakat merupakan kunci penciptaan kondisi ideal itu, baik pada tahapan pelaksanaan maupun pengawasan.
Dia mengatakan, urgensi kehadiran pimpinan pemerintahan daerah hanya dapat dilahirkan melalui pemilihan yang jujur dan adil. "Untuk itu, DPD berkomitmen untuk terus mengawal regulasi penyelenggaraan Pilkada yang jujur dan adil dengan penuh tanggung jawab," katanya.
Hadir dalam acara refleksi akhir tahun, Wakil Ketua DPD Nono Sampono dan Sultan Bakhtiar Najamuddin serta para ketua alat kelengkapan dan jajaran kesekjenan DPD. Refleksi akhir tahun juga diikuti wartawan parlemen.
La Nyalla menjelaskan, DPD memandang fungsi pengawasan atas pelaksanaan omnibus law ke depan akan memberikan tantangan tersendiri.
"Keterlibatan DPD dalam pembahasan tripartit bersama DPR dan pemerintah harus terus diperjuangkan dalam koridor kepentingan daerah. Hal ini terbukti, beberapa pasal yang berkaitan dengan kepentingan daerah dapat dipertahankan," ungkap La Nyalla dalam acara Refleksi Akhir Tahun DPD di Serang, Banten, Jumat (11/12/2020) malam.
Pada konteks itu, kata La Nyalla, DPD diuji dalam posisinya menjembatani kepentingan pusat dan daerah dalam kerangka fungsi pengawasan.
Dia pun mengulas sejumlah hal yang menjadi esensi pada UU Cipta Kerja, seperti soal kemudahan beriventasi yang menjadi semangat dalam omnibus law.( )
Bagi DPD, lanjut dia, esensi kemudahan berinvestasi harus tetap didudukkan secara tepat, sepanjang tidak mendegradasi kewenangan daerah dan mampu menjamin terciptanya daya saing yang berkelanjutan di daerah.
"Di samping itu daerah harus dipastikan memperoleh manfaat dari sumber daya alam dan sumber daya ekonomi yang dimiliki secara optimal. Sehingga mampu mendorong pembangunan daerah yang terus meningkat secara berkesinambungan," lanjut senator asal Dapil Jawa Timur itu.
La Nyalla memastikan DPD akan terus mengawal pembentukan peraturan pelaksana sebagai turunan dari UU Cipta Kerja bersama-sama dengan kementerian terkait. Pemerintah menargetkan akan membentuk 44 peraturan perundang-undangan sebagai turunan UU Cipta Kerja, dengan rincian 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).
"Peraturan pelaksana tersebut perlu dipastikan tetap bergerak pada koridor sebagaimana tugas, fungsi dan kewenangan DPD," ujar La Nyalla.( )
Dalam refleksi akhir tahun ini, Ketua DPD juga berbicara mengenai penanganan pandemi virus Corona di Indonesia. Sejak awal tahun hingga menjelang akhir 2020, belum terlihat ada tanda-tanda pelandaian kasus. Meski begitu, La Nyalla mengapresiasi pemerintah yang terus berupaya semaksimal mungkin dalam menghadapi pandemi Corona ini.
"Per tanggal 8 Desember 2020, total kasus mencapai 582 ribu, dan DPD juga menangkap kelelahan semua pihak dalam menghadapi dampak pandemi ini. DPD mengapresiasi langkah-langkah yang ditetapkan Pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19 maupun dampaknya di berbagai sektor," ucap LaNyalla.
Begitu besarnya dampak pandemi, menurut dia, menjadikan DPD secara berkelanjutan mencermati perkembangan penanganan dampak Covid-19, khususnya di sektor pariwisata, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan kesejahteraan sosial.
DPD juga berharap ketersediaan vaksin Corona bisa ditingkatkan untuk bisa memenuhi kebutuhan seluruh rakyat Indonesia.
"Semua berharap Covid-19 dapat segera dikendalikan penyebarannya, dan pengalaman satu tahun terakhir dalam menangani dampak pandemi Covid-19 menjadi pelajaran bagi kita semua, sehingga penanganan ke depan lebih solutif secara efektif," tuturnya.
Dalam refleksi akhir tahun ini, La Nyalla juga menyinggung soal pelaksanaan Pilkada serentak 2020 yang baru saja berlangsung beberapa hari lalu.
"Pesta demokrasi lokal terbesar di dunia ini melibatkan kuranglebih 105 juta pemilih. Dalam agenda nasional ini, DPD turut andil melakukan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Fungsi pengawasan itu kami tekankan kepada beberapa isu sentral Pilkada," sebut La Nyalla.
Beberapa isu sentral Pilkada yang disebut La Nyalla mengenai politik uang atau money politics, ketersediaan anggaran dan logistik Pilkada, netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pilkada, serta kesiapan dan independensi penyelenggara.
DPD juga menyoroti sosialisasi pelaksanaan, teknis pelaksanaan, dan penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi Covid-19.
"Tidak dapat dipungkiri bahwa pelaksanaan Pilkada yang adil dan demokratis adalah target yang harus dicapai, jika ingin membuahkan pimpinan pemerintahan daerah yang kompeten, penuh integritas, dan tidak koruptif," ucap LaNyalla.
"Karena muara dari kondisi itu adalah terwujudnya pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat," katanya.
La Nyalla pun menilai peran aktif masyarakat merupakan kunci penciptaan kondisi ideal itu, baik pada tahapan pelaksanaan maupun pengawasan.
Dia mengatakan, urgensi kehadiran pimpinan pemerintahan daerah hanya dapat dilahirkan melalui pemilihan yang jujur dan adil. "Untuk itu, DPD berkomitmen untuk terus mengawal regulasi penyelenggaraan Pilkada yang jujur dan adil dengan penuh tanggung jawab," katanya.
Hadir dalam acara refleksi akhir tahun, Wakil Ketua DPD Nono Sampono dan Sultan Bakhtiar Najamuddin serta para ketua alat kelengkapan dan jajaran kesekjenan DPD. Refleksi akhir tahun juga diikuti wartawan parlemen.
(dam)