Satu Bulan Jejak Petualang Habib Rizieq Berakhir Ancaman Jeruji Besi

Jum'at, 11 Desember 2020 - 06:30 WIB
loading...
A A A
Anies dan Ridwan Kamil akhirnya datang memenuhi panggilan polisi. Begitu juga saksi lain yang turut dipanggil hadir di kantor polisi untuk memberikan keterangan. Pemanggilan Habib Rizieq mengundang reaksi dari pengikutnya. Sampai pada panggilan kedua yang bersangkutan tak mau datang ke kantor polisi dengan berbagai alasan.

(Baca Juga:Ridwan Kamil Diperiksa di Bareskrim, Ini Penjelasan Mabes Polri)

Disela-sela penanganan kasus tersebut, publik dikejutkan dengan penembakan yang menewaskan enam anggota laskar FPI di KM 50 ruas tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12/2020) dini hari. Keenam pengawal khusus Habib Rizieq itu adalah Ahmad Sofiyan alias Ambon (26), Faiz Ahmad Syukur (22), Andi Oktiawan (33), Muhammad Reza (20), Lutfi Hakim (24) dan Muhammad Suci Khadavi (21).

(Baca Juga:Soal Penyidikan 6 Laskar FPI yang Tewas Ditembak, Polri Terbuka Informasi dari Masyarakat)

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, awalnya polisi menerima informasi adanya pengerahan massa untuk mengawal pemeriksaan Rizieq Shihab di Mapolda Metro Jaya, Senin kemarin. Informasi tersebut beredar melalui pesan singkat grup WhatsApp (WA).

Polisi kemudian menyelidiki kebenaran informasi itu dengan mengikuti mobil yang diduga mengangkut simpatisan Rizieq. Sampai di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, menurut Fadil, kendaraan polisi tiba-tiba diserang oleh simpatisan Rizieq yang berjumlah 10 orang.

"Ketika anggota Polda Metro Jaya mengikuti kendaraan yang diduga adalah pengikut Rizieq Shihab, kendaraan petugas dipepet, kemudian diserang dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam sebagaimana yang rekan-rekan lihat di depan," kata Fadil sambil memperlihatkan sejumlah senjata yang disebut digunakan para simpatisan Rizieq itu.

(Baca Juga:Komnas HAM Bentuk Tim Selidiki Tewasnya 6 Laskar FPI)

Menurut Fadil, anggota yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang kemudian melakukan tindakan tegas terukur. Dalam konferensi pers, Fadil menunjukkan sejumlah barang bukti yang disebut milik simpatisan Rizieq. Ada senjata api berupa dua pucuk pistol dan tujuh peluru. Selain itu, ada tiga selongsong peluru.

Penembakan ini pun mengundang reaksi beragam dari berbagai kalangan. Ada yang mendukung bahkan ada yang mengecam. Ada juga yang mendesak dibentuknya tim investigasi untuk mengungkap kasus yang sebenarnya terjadi.

Di tengah polemik tersebut, publik kembali dikejutkan dengan penetapan tersangka Habib Rizieq, Kamis 10 November 2020. Selain Habib Rizieq, lima orang lainnya juga ditetapkan tersangka kasus dugaan penghasutan di muka umun dan pelanggaran UU Kekarantinaan.

(Baca Juga:Habib Rizieq Tersangka, Polisi Akan Lakukan Upaya Paksa)

Mereka adalah Ketua Panitia Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, penanggung jawab Maman Suryadi, penanggung jawab acara Sobri Lubis, dan kepala seksi acara Habib Idrus.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan pihaknya mencekal Habib Rizieq untuk berpergian ke luar negeri selama 20 hari. "Surat pencekalan kepada Habib Rizieq sudah dikirim kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari," ujarnya saat jumpa pers.

(Baca Juga:Habib Rizieq Tersangka Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan)

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020.
Untuk Habib Rizieq, penyidik menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP terkait Penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara lima tersangka lainnya dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

Usai dicekal, polisi bergegas menangkap Habib Rizieq. Hal ituditegaskanKapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. “Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan,” tegas Fadil saat jumpa pers di Polda Metro Jaya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1084 seconds (0.1#10.140)