Satu Bulan Jejak Petualang Habib Rizieq Berakhir Ancaman Jeruji Besi

Jum'at, 11 Desember 2020 - 06:30 WIB
loading...
A A A
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan pihaknya mencekal Habib Rizieq untuk berpergian ke luar negeri selama 20 hari. "Surat pencekalan kepada Habib Rizieq sudah dikirim kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari," ujarnya saat jumpa pers.

(Baca Juga:Habib Rizieq Tersangka Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan)

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020.
Untuk Habib Rizieq, penyidik menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP terkait Penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara lima tersangka lainnya dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

Usai dicekal, polisi bergegas menangkap Habib Rizieq. Hal ituditegaskanKapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. “Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan,” tegas Fadil saat jumpa pers di Polda Metro Jaya.

(Baca Juga:Argo: Habib Rizieq Dicekal Usai Ditetapkan Tersangka)

Kisah perjalananHabib Rizieqmemang sangatsingkat. Dia hanya bisa menghirup udarabebas Indonesia hanya satu bulan dari kedatangannya keTanah Air.Kini, Habib Rizieq adalah orang yang paling dicari pihak kepolisian setelah ditetapkan tersangka.Dimana keberadaan Habib Rizieq dan lima tersangka lainnya saat ini?
(ymn)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2209 seconds (0.1#10.140)