MA Vonis Bebas Presdir Developer Apartemen The Kuningan Place

Kamis, 10 Desember 2020 - 19:13 WIB
loading...
MA Vonis Bebas Presdir...
Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas Presiden Direktur PT Kemuliaan Megah Perkasa (KMP) Valent Yusuf dalam perkara penipuan pembelian unit apartemen seharga Rp17,3 miliar di tahap kasasi. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mem vonis bebas Presiden Direktur PT Kemuliaan Megah Perkasa (KMP) Valent Yusuf dalam perkara penipuan pembelian unit apartemen seharga Rp17,3 miliar di tahap kasasi. PT KMP merupakan developer yang membangun 3 tower The Kuningan Place, Kuningan, Setia Budi, Kota Jakarta Selatan.

Perkara di tahap kasasi ditangani dan diadili oleh majelis hakim agung kasasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Kamar Pidana MA Suhadi dengan anggota Desnayeti dan Soesilo.

Kasasi perkara ini lebih dulu diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada 29 Oktober 2019. Kasasi dimohonkan JPU menyikapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Nomor: 283/PID/2019/PT DKI tertanggal 17 September 2019. (Baca juga: Mahkamah Agung Resmi Tolak Pemakzulan Bupati Jember )

Majelis hakim banding PT DKI Jakarta memutuskan tujuh amar. Di antaranya, satu, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dua, membebaskan terdakwa Valent Yusuf dari dakwaan-dakwaan JPU terkait dengan delik penipuan atau membuat surat palsu. Tiga, merehabilitasi nama baik Valent dalam kedudukan harkat dan martabatnya.

Majelis hakim agung kasasi menyatakan, telah membaca secara saksama memori kasasi dan alasan-alasan yang diajukan JPU pada Kejari Jaksel, salinan putusan PN Jaksel, salinan putusan PT DKI Jakarta, dan surat-surat lain yang bersangkutan. Majelis menilai, alasan permohonan kasasi JPU tidak dapat dibenarkan. Majelis menyatakan, sepakat dengan putusan judex facti atau PT DKI Jakarta yang telah membebaskan terdakwa Valent Yusuf.

"Mengadili, satu, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut. Dua, membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi dibebankan kepada Negara," kata Ketua Majelis Hakim Agung Kasasi Suhadi saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip SINDOnews, di Jakarta, Kamis (10/12/2020). (Baca juga: Hakim Vonis Bebas Eks Direktur Bank Swadesi )

Putusan ini diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Senin, 18 Mei 2020 oleh Suhadi sebagai ketua majelis bersama dua hakim anggota yakni Desnayeti dan Soesilo. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis yang dihadiri dua hakim anggota serta Dwi Sugiarto sebagai panitera pengganti. JPU pada Kejari Jaksel dan Valent Yusuf tidak hadir saat pengucapan putusan.

Sebelumnya, JPU pada Kejari Jaksel menuntut Valent Yusuf sebagai Presiden Direktur PT Kemuliaan Megah Perkasa (KMP) telah dengan sengaja menggerakkan saksi Indrijati Gautama dan saksi Ferry Suhardjo untuk melakukan tindak pidana penipuan saat menjual Lantai 7 dan Lantai 8 Gedung Lumina Tower sebagai Unit Ruang Kantor (non hunian) pada The Kuningan Palace. JPU menyatakan, perbuatan Valent terbukti melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-(2) KUHPidana.

Akibat perbuatan Valent, menurut JPU, telah merugikan saksi Tjung Lina dan atau PT Brahma Adhiwidia sebesar Rp34.661.426.800 atau sekitar jumlah tersebut. Perbuatan itu telah menguntungkan Valent selaku Presiden Direktur yang menerima upah dari PT KMP sekaligus sebagai salah satu pemegangsaham yang mendapat pembagian atas keuntungan (dividen) PT KMP dan/atau Indrijati Gautama yang mendapat komisi atas penjualan Lantai 7 dan Lantai 8 Gedung Lumina Tower.

Majelis hakim PN Jaksel memutuskan hal yang sama terhadap Valent Yusuf. Majelis pun menjatuhkan pidana selama 9 bulan terhadap Valent. Tapi majelis menetapkan, hukuman tersebut tidak perlu dijalani Valent kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim bahwa Valent melakukan perbuatan yang dapat dihukum sebelum berakhir masa percobaan selama 1 tahun 6 bulan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Waka BGN: Penipuan Jual...
Waka BGN: Penipuan Jual Beli SPPG Rugikan Korban hingga Rp1,9 Miliar
Waka BGN Irjen Pol Sony...
Waka BGN Irjen Pol Sony Sonjaya Ungkap Maraknya Penipuan Jual Beli SPPG di Daerah
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
MA Tolak Kasasi Dokter...
MA Tolak Kasasi Dokter Taufik Eko Nugroho Terkait Kasus Pemerasan di PPDS Kedokteran Undip
Kejagung Geledah Perusahaan...
Kejagung Geledah Perusahaan Cangkang Milik Zarof Ricar
Usut Dugaan Penipuan...
Usut Dugaan Penipuan Cek Kosong Rp2 Miliar, Bunga Zainal Dampingi Suami Datangi Mabes Polri
Polda Metro Tetapkan...
Polda Metro Tetapkan Bos Travel Hanania Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jemaah Umrah
Alwi Alatas Divonis...
Alwi Alatas Divonis Bebas, Majelis Hakim PN Jakut Perintahkan Segera Dibebaskan
Rekomendasi
Penasihat Militer Mojtaba...
Penasihat Militer Mojtaba Khamenei: Iran Siap Ubah Israel Jadi Neraka Jika Beirut Diinvasi
Ratu Sofya Sambangi...
Ratu Sofya Sambangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?
Begini Respons Ruben...
Begini Respons Ruben Onsu Usai Permintaan Maaf Sarwendah Viral
Berita Terkini
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Infografis
10 Universitas Terbaik...
10 Universitas Terbaik di Indonesia yang Masuk Peringkat Dunia versi THE WUR 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved