Kontras Sebut Tembak Mati 6 Pengawal Habib Rizieq Terindikasi Unlawful Killing
Selasa, 08 Desember 2020 - 11:08 WIB
loading...
Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti menyatakan ada indikasi pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing dalam penembakan enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq. Foto/Kontras.org
A
A
A
JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ( Kontras ) mengecam Polri terkait penembakan enam anggota laskar khusus Front Pembela Islam (FPI) pengawal Habib Rizieq Shihab hingga tewas Kontras menilai aksi tembak mati tersebut merupakan pelanggaran prinsip fair trial atau peradilan yang jujur dan adil.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun Kontras, pihak kepolisian mengakui sedang melakukan pembuntutan yang berkaitan dengan proses penyelidikan. Di satu sisi, pihak FPI menyatakan bahwa keluarga Habib Rizieq sedang melakukan perjalanan untuk pengajian rutin keluarga.
(Baca: Apresiasi Langkah FPI, Muhammadiyah: Sebaiknya Polisi Merespons Desakan Investigasi)
Lalu di tengah perjalanan, dari kedua belah pihak menyampaikan keterangan yang berbeda atas tewasnya enam orang tersebut. Kendati demikian, penembakan yang dilakukan terhadap enam orang tidak dapat dibenarkan.
Dalam beberapa kasus hasil pemantauan Kontras, selama tiga bulan terakhir terdapat 29 peristiwa extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum yang mengakibatkan 34 orang tewas. Terkait penggunaan senjata api yang mengakibatkan tewasnya seseorang, KontraS menemukan sejumlah pola, seperti korban diduga melawan aparat, atau korban hendak kabur dari kejaran polisi.
"Seringkali alasan tersebut digunakan tanpa mengusut sebuah peristiwa secara transparan dan akuntabel. Dalam konteks kematian enam orang yang sedang mendampingi Rizieq Shihab, anggota kepolisian sewenang-wenang dalam penggunaan senjata api karena tidak diiringi dengan membuka akses seterang-terangnya dengan memonopoli informasi penyebab peristiwa tersebut," tutur Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti, Selasa (8/12/2020).
(Baca: Komnas HAM Investigasi Tewasnya Enam Laskar FPI Pengawal Habib Rizieq)
Berdasarkan keterangan yang dihimpun Kontras, pihak kepolisian mengakui sedang melakukan pembuntutan yang berkaitan dengan proses penyelidikan. Di satu sisi, pihak FPI menyatakan bahwa keluarga Habib Rizieq sedang melakukan perjalanan untuk pengajian rutin keluarga.
(Baca: Apresiasi Langkah FPI, Muhammadiyah: Sebaiknya Polisi Merespons Desakan Investigasi)
Lalu di tengah perjalanan, dari kedua belah pihak menyampaikan keterangan yang berbeda atas tewasnya enam orang tersebut. Kendati demikian, penembakan yang dilakukan terhadap enam orang tidak dapat dibenarkan.
Dalam beberapa kasus hasil pemantauan Kontras, selama tiga bulan terakhir terdapat 29 peristiwa extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum yang mengakibatkan 34 orang tewas. Terkait penggunaan senjata api yang mengakibatkan tewasnya seseorang, KontraS menemukan sejumlah pola, seperti korban diduga melawan aparat, atau korban hendak kabur dari kejaran polisi.
"Seringkali alasan tersebut digunakan tanpa mengusut sebuah peristiwa secara transparan dan akuntabel. Dalam konteks kematian enam orang yang sedang mendampingi Rizieq Shihab, anggota kepolisian sewenang-wenang dalam penggunaan senjata api karena tidak diiringi dengan membuka akses seterang-terangnya dengan memonopoli informasi penyebab peristiwa tersebut," tutur Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti, Selasa (8/12/2020).
(Baca: Komnas HAM Investigasi Tewasnya Enam Laskar FPI Pengawal Habib Rizieq)
Lihat Juga :