Mahfud MD Beberkan Sejumlah Permasalahan Pasca Pilkada
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa setelah pemungutan suara masalah pilkada masih akan berlanjut. Salah satunya berkaitan dengan hasil pemilihan.
"Nanti sesudah ini tentu akan ramai soal ketidakpuasan terhadap hasil. Itu sudah pasti akan terjadi," katanya saat konferensi pers, Rabu (9/12/2020).
Terkait hasil pilkada, Mahfud menyebut seringkali menimbulkan kekerasan fisik di beberapa daerah. ( )
"Tapi memang ada satu daerah tertentu yang pokoknya siapa pun yang menang dilawan. Meskipun tahu kalah. Kalau perlu membakar kantor KPU, kantor bupati. Itu ada daerah yang begitu. Nah semuanya itu sekarang harus tetap berhati-hati," ujarnya.
Namun begitu, Mahfud mengatakan ada juga yang menempuh jalur pengadilan untuk menggugat hasil pilkada. Sebagai mantan hakim MK yang telah menangani 398 kasus pilkada, Mahfud meminta agar gugatan disiapkan sejak sekarang.
"Kalau dikelompokkan itu memang ada yang menggugat karena serius. Dia merasa menang dan betul-betul menang. Melihat ada kecurangan dan sebagainya. Itu ada yang begitu," ujarnya. ( )
"Tapi ada yang sekadar coba-coba saja. Sudah tahu kalah, siapa tahu bisa menghubungi hakim, siapa tahu bisa menang, siapa tahu bisa dapat memalsukan data-data yang mengecoh dan sebagainya. Itu coba-coba," ungkapnya.
"Nanti sesudah ini tentu akan ramai soal ketidakpuasan terhadap hasil. Itu sudah pasti akan terjadi," katanya saat konferensi pers, Rabu (9/12/2020).
Terkait hasil pilkada, Mahfud menyebut seringkali menimbulkan kekerasan fisik di beberapa daerah. ( )
"Tapi memang ada satu daerah tertentu yang pokoknya siapa pun yang menang dilawan. Meskipun tahu kalah. Kalau perlu membakar kantor KPU, kantor bupati. Itu ada daerah yang begitu. Nah semuanya itu sekarang harus tetap berhati-hati," ujarnya.
Namun begitu, Mahfud mengatakan ada juga yang menempuh jalur pengadilan untuk menggugat hasil pilkada. Sebagai mantan hakim MK yang telah menangani 398 kasus pilkada, Mahfud meminta agar gugatan disiapkan sejak sekarang.
"Kalau dikelompokkan itu memang ada yang menggugat karena serius. Dia merasa menang dan betul-betul menang. Melihat ada kecurangan dan sebagainya. Itu ada yang begitu," ujarnya. ( )
"Tapi ada yang sekadar coba-coba saja. Sudah tahu kalah, siapa tahu bisa menghubungi hakim, siapa tahu bisa menang, siapa tahu bisa dapat memalsukan data-data yang mengecoh dan sebagainya. Itu coba-coba," ungkapnya.
(abd)