BPJamsostek Dianugerahi Governance Awards oleh Organisasi Jaminan Sosial se-ASEAN
loading...
A
A
A
Pada 30 November 2020, BPJamsostek mencatatkan total portofolio dana investasi berjumlah Rp472,9 triliun dengan jumlah hasil investasi sebesar Rp28,9 Triliun. Jika dibandingkan dengan tahun lalu pada periode yang sama, dana investasi BPJAMSOSTEK ini tumbuh sebesar 12,9% dan hasil investasi tumbuh 8%. Sementara untuk Yield of Investment (YOI) yang diperoleh BPJAMSOSTEK pada 30 November 2020 mencapai sebesar 7,29% (annualized).
Amran menjelaskan, "Meski di tengah kondisi investasi global yang lesu akibat pandemi Covid-19, kami terus mengupayakan yang terbaik bagi peserta, dengan melakukan penempatan dana dengan tepat berdasarkan regulasi dan berpatokan pada Protokol Krisis Investasi".
Amran menambahkan, investasi BPJamsostek juga turut mendukung likuiditas keuangan dalam negeri dan pertumbuhan ekonomi daerah dengan melakukan penempatan dana pada bank-bank Himbara dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) dengan total penempatan dana pada 30 November 2020 sebesar Rp53,3 triliun atau setara dengan 11,2% dari total portofolio,” ungkapnya.
Dia juga menjelaskan bahwa BPJamsostek juga turut mendukung likuiditas pasar Obligasi dalam negeri dengan secara aktif melakukan pembelian obligasi pemerintah konvensional dan syariah dengan total penempatan dana pada 30 November 2020 mencapai Rp307,6 Triliun atau setara dengan 65% dari total portofolio investasi BPJamsostek. Begitu pula dengan bobot saham yang mayoritas ditempatkan pada saham kelompok LQ 45 yaitu sebesar 97,27%.
“Kami juga selalu memastikan manajer investasi yang bekerjasama memiliki pengalaman yang yang sangat baik dan memiliki dana kelolaan terbesar di pasar modal serta telah memenuhi sistem skoring internal BPJamsostek,” tuturnya.
Agus menekankan bahwa pengelolaan dana investasi yang transparan dan akuntabel sangat penting dilakukan agar kepercayaan publik kepada BPJamsostek terus terjaga. BPJamsostek selalu diawasi dan diaudit oleh lembaga-lembaga eksternal dan internal yang kredibel.
Beberapa di antaranya Kantor Akuntan Publik (KAP), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tentunya pengawasan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga tersebut tidak lain untuk selalu memastikan pengelolaan dana BPJamsostek sesuai dengan regulasi dan bebas dari konflik kepentingan. Semoga dengan adanya penghargaan ini, akan memperkuat keyakinan para stakeholder bahwa pengelolaan dana yang dilakukan dengan sangat governance ,” tutup Agus.
Amran menjelaskan, "Meski di tengah kondisi investasi global yang lesu akibat pandemi Covid-19, kami terus mengupayakan yang terbaik bagi peserta, dengan melakukan penempatan dana dengan tepat berdasarkan regulasi dan berpatokan pada Protokol Krisis Investasi".
Amran menambahkan, investasi BPJamsostek juga turut mendukung likuiditas keuangan dalam negeri dan pertumbuhan ekonomi daerah dengan melakukan penempatan dana pada bank-bank Himbara dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) dengan total penempatan dana pada 30 November 2020 sebesar Rp53,3 triliun atau setara dengan 11,2% dari total portofolio,” ungkapnya.
Dia juga menjelaskan bahwa BPJamsostek juga turut mendukung likuiditas pasar Obligasi dalam negeri dengan secara aktif melakukan pembelian obligasi pemerintah konvensional dan syariah dengan total penempatan dana pada 30 November 2020 mencapai Rp307,6 Triliun atau setara dengan 65% dari total portofolio investasi BPJamsostek. Begitu pula dengan bobot saham yang mayoritas ditempatkan pada saham kelompok LQ 45 yaitu sebesar 97,27%.
“Kami juga selalu memastikan manajer investasi yang bekerjasama memiliki pengalaman yang yang sangat baik dan memiliki dana kelolaan terbesar di pasar modal serta telah memenuhi sistem skoring internal BPJamsostek,” tuturnya.
Agus menekankan bahwa pengelolaan dana investasi yang transparan dan akuntabel sangat penting dilakukan agar kepercayaan publik kepada BPJamsostek terus terjaga. BPJamsostek selalu diawasi dan diaudit oleh lembaga-lembaga eksternal dan internal yang kredibel.
Beberapa di antaranya Kantor Akuntan Publik (KAP), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tentunya pengawasan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga tersebut tidak lain untuk selalu memastikan pengelolaan dana BPJamsostek sesuai dengan regulasi dan bebas dari konflik kepentingan. Semoga dengan adanya penghargaan ini, akan memperkuat keyakinan para stakeholder bahwa pengelolaan dana yang dilakukan dengan sangat governance ,” tutup Agus.
(ars)