Potong Hukuman Koruptor KUR, MA Sebut karena Hanya Lalai

Rabu, 09 Desember 2020 - 12:37 WIB
loading...
A A A
Kedua, adapun putusan majelis hakim tingkat banding dalam pertimbangannya menyatakan bahwa 23 nasabah penerima kredit yang dimohonkan oleh para debitur yang beriktikad tidak baik yang dimohonkan KUR ke BSM Kantor Cabang Cimahi, kemudian Novi membuat surat perintah pencairan pembiayaan untuk 23 nasabah fiktif tersebut. Padahal kenyataannya proses pencairan 10 nasabah pada tahun 2012 dibuat dan diperintah serta disetujui oleh Siti Syarifah selaku Kepala Cabang BSM Cabang Cimahi tahun 2012 dan bukan oleh Novi.

"Karena itu putusan judex facti a quo telah bertentangan satu dengan yang lainnya k sehingga merupakan suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata," tegas majelis hakim PK dalam pertimbangan putusan, sebagaimana dikutip SINDOnews di Jakarta, Rabu (9/12/2020).

(Baca: Divonis 3 Tahun Penjara, MA Potong Pidana Koruptor KUR Jadi Setahun)

Ketiga, pertentangan lainnya antara pertimbangan substansi hukum dan amar putusan majelis hakim pengadilan tingkat banding yaitu, bahwa terpidana dalam hal ini Novi telah menyebutkan kredit telah dibayar lunas oleh Thomas Lie. Dengan demikian tidak ada lagi kerugian keuangan negara, tapi berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak menghapuskan dipidananya pelaku tipikor.

Menurut majelis hakim agung PK, fakta tersebut seharusnya menjadi hal pertimbangan yang meringankan bagi Novi. Akan tetapi kenyatannya dalam amar putusan majelis hakim pengadilan banding memperberat hukuman pemidanaan dengan pidana penjara menjadi 3 tahun.

"Tanpa dengan pertimbangan hukum yang tepat dan benar menurut hukum adalah merupakan suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata," bunyi pertimbangan dalam PK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Usut Korupsi Batu Bara...
Usut Korupsi Batu Bara hingga Asabri, Polisi Geledah Kafe dan Money Changer di Jaksel
Kasus Syah Afandin Jadi...
Kasus Syah Afandin Jadi Alarm, Anggaran Pendidikan Masih Ladang Korupsi
Korupsi Seragam Sekolah...
Korupsi Seragam Sekolah oleh Bupati Langkat Rugikan Orang Tua Murid
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
KPK Tahan Tersangka...
KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim
Menhut Raja Juli Bakal...
Menhut Raja Juli Bakal Kooperatif soal Pengusutan Kasus Bupati Kuansing
China Hukum Mati Mantan...
China Hukum Mati Mantan Pejabat karena Terima Suap Rp5,8 Triliun
Wakil Menteri Sembunyikan...
Wakil Menteri Sembunyikan Uang Korupsi Senilai Rp361 Miliar di Dalam Galon Air Minum
Sidang Pemakzulan Digelar,...
Sidang Pemakzulan Digelar, Nasib Wakil Presiden di Ujung Tanduk
Rekomendasi
Indonesia Targetkan...
Indonesia Targetkan 50% Bahan Bakar Pesawat Pakai Minyak Jelantah di 2060
Heboh! Wanita Ini Mengaku...
Heboh! Wanita Ini Mengaku Istri Siri Vicky Prasetyo dan Ditelantarkan saat Hamil
Nikita Mirzani Dituding...
Nikita Mirzani Dituding Suap Hakim Agung Rp4 Miliar, Kuasa Hukum: Itu Fitnah
Berita Terkini
Usut Korupsi Batu Bara...
Usut Korupsi Batu Bara hingga Asabri, Polisi Geledah Kafe dan Money Changer di Jaksel
Penampakan Land Cruiser...
Penampakan Land Cruiser terkait Kasus Bupati Kuansing Tiba di Rupbasan KPK
Dukung Penambahan Jumlah...
Dukung Penambahan Jumlah Polhut, Sahroni: Bukti Komitmen Pemerintah atas Perlindungan Hutan
Nadiem Makarim Bakal...
Nadiem Makarim Bakal Laporkan Hakim Perkara Chromebook ke Badan Pengawas MA
Benny Harman Demokrat...
Benny Harman Demokrat Endus Potensi Rekayasa Konstitusi RUU Pemilu: Ada Bahaya yang Mengintai
Ponpes Tambakberas Jadi...
Ponpes Tambakberas Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU, Gus Mashum Faqih: Panggilan Para Muassis NU
Infografis
Warren Buffett Sebut...
Warren Buffett Sebut Dolar AS Sedang Menuju ke Neraka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved