Divonis 3 Tahun Penjara, MA Potong Pidana Koruptor KUR Jadi Setahun

Rabu, 09 Desember 2020 - 11:44 WIB
loading...
Divonis 3 Tahun Penjara,...
MA mengurangi vonis Novi Harianti, mantan Kacab Bank Syariah Mandiri Cimahi dari tiga tahun menjadi setahun penjara. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memberikan bonus berupa potongan pidana penjara terhadap Novi Harianti, mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Cimahi. Terpidana korupsi kredit usaha rakyat (KUR) itu mendapatkan diskon vonis dua tahun, dari tiga tahun penjara menjadi setahun penjara dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 240 PK/Pid.Sus/2020.

Novi Harianti pada 8 Mei 2017 divonis Pengadilan Tipikor pada PN Bandung dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider pidana 3 bulan kurungan. Namun vonis ini ditambah menjadi tiga tahun penjara denda Rp50 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui putusan Nomor: 28/PID.SUS/TIPIKOR/2017/PT Bdg pada 9 Januari 2018.

(Baca: Ini Petikan Lengkap Amar Putusan PK Anas Urbaningrum)

PT Bandung juga memutuskan merampas uang senilai Rp2.151.148.704,33 dan Rp415.247.657,34 untuk negara cq PT Bank Syariah Mandiri Cabang Cimahi untuk diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terpidana Thomas Lie selaku Direktur PT My Salon International.

Majelis hakim agung PK menyatakan, alasan permohonan PK oleh Novi Harianti bahwa ada kekhilafan hakim atau kekeliruan dalam putusan PT Bandung dapat dibenarkan. Karenanya, majelis mengabulkan permohonan PK tersebut.

Majelis menilai, Novi Harianti selaku Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Cimahi Tahun 2011 tetap terbukti melakukan korupsi dalam persetujuan pemohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk 13 outlet My Salon yang diajukan Thomas Lie, hingga dilakukan pencairan KUR Rp6,5 miliar. Tetapi majelis menyebut ini terjadi karena kurangnya pengawasan dan kehati-hatian Novi sebagai kepala cabang.

(Baca: Mahkamah Agung Tolak Pemakzulan Bupati Jember, Ini Pertimbangannya)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Bukan Garasi Pejabat...
Bukan Garasi Pejabat Biasa: Dua Harley, Tiga Jip Legendaris, dan Rompi Oranye Silmy Karim
Misteri Garasi Dadan...
Misteri Garasi Dadan Hindayana: Setengah Abad Usianya, Modis dan Estetik Mobilnya
Cuan Miliaran Tiap Hari...
Cuan Miliaran Tiap Hari dari Piring Anak Sekolah: Mengintip Garasi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
Rekomendasi
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
Berita Terkini
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Wali Kota Agustina Tegaskan...
Wali Kota Agustina Tegaskan Kerukunan Jadi Kekuatan Utama Membangun Kota Semarang
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved