Divonis 3 Tahun Penjara, MA Potong Pidana Koruptor KUR Jadi Setahun
Rabu, 09 Desember 2020 - 11:44 WIB
loading...
A
A
A
Padahal, PT My Salon International tidak dapat dikategorikan sebagai debitur yang dapat diberikan KUR. Uang sejumlah Rp6,5 miliar tidak pernah diterima oleh masing-masing nasabah, tapi malah diterima Thomas Lie selaku Direktur PT My Salon International. Uang tersebut merupakan jumlah keseluruhan nilai kerugian negara cq Bank Syariah Mandiri Cabang Cimahi.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Majelis menilai, Novi tetap terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Cimahi.
"Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," tegas hakim Salman saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip SINDOnews di Jakarta, Rabu (9/12/2020).
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Majelis menilai, Novi tetap terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Cimahi.
"Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," tegas hakim Salman saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip SINDOnews di Jakarta, Rabu (9/12/2020).
(muh)
Lihat Juga :