6 Anggota FPI Tewas, Mantan Wakapolri Minta Semua Pihak Kedepankan Hukum
Selasa, 08 Desember 2020 - 14:23 WIB
loading...
Anggota Komisi III DPR dari PKS Adang Daradjatun meminta penembakan enam laskar FPI dilihat secara proporsional. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun meminta semua pihak untuk mengedepankan hukum dalam menyikapi penembakan terhadap enam orang anggota Front Pembela Islam (FPI) oleh polisi di Jalan Tol Cikampek. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mencermati kasus yang berkembang secara faktual bahwa ada perbedaan informasi antara apa yang diungkapkan pihak kepolisian dengan FPI.
Atas situasi tersebut, menurut dia, harus ditempatkan secara proporsional dan Imparsial. Tujuannya, kata dia, agar tidak terjebak pada sengketa informasi yang menyesatkan hingga pada akhirnya dapat menyebabkan situasi yang lebih buruk.
“Adanya perbedaan penjelasan dari Polda maupun FPI terkait kasus yang sebenarnya maka diperlukan suatu pembentukan tim untuk meminta penjelasan dari Kapolri tentang kasus tersebut, jika masih ada kesimpangsiuran maka harus dibentuk tim pencari fakta yang independen,” ujar Adang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/12/2020).
(Baca: Mantan Wakil Kepala BIN Curiga Ada Misi Lain di Balik Penguntitan Habib Rizieq)
Adang menyadari para penegak hukum harus konsisten dan bersikap tegas terhadap segala bentuk tindakan yang membahayakan orang lain. Namun demikian, lanjut dia, dalam proses penegakan hukum harus memperhatikan ketentuan dan prosedur penggunaan senjata yang telah ditetapkan.
Seperti diketahui, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, rombongan polisi mengikuti rombongan pengikut pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab di tol Jakarta-Cikampek dini hari Senin, 7 Desember 2020.
Argo mengatakan, polisi sedang menyelidiki laporan bahwa pengikut Rizieq berencana untuk menggelar demonstrasi selama pemeriksaan Rizieq, yang dijadwalkan oleh polisi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.
Atas situasi tersebut, menurut dia, harus ditempatkan secara proporsional dan Imparsial. Tujuannya, kata dia, agar tidak terjebak pada sengketa informasi yang menyesatkan hingga pada akhirnya dapat menyebabkan situasi yang lebih buruk.
“Adanya perbedaan penjelasan dari Polda maupun FPI terkait kasus yang sebenarnya maka diperlukan suatu pembentukan tim untuk meminta penjelasan dari Kapolri tentang kasus tersebut, jika masih ada kesimpangsiuran maka harus dibentuk tim pencari fakta yang independen,” ujar Adang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/12/2020).
(Baca: Mantan Wakil Kepala BIN Curiga Ada Misi Lain di Balik Penguntitan Habib Rizieq)
Adang menyadari para penegak hukum harus konsisten dan bersikap tegas terhadap segala bentuk tindakan yang membahayakan orang lain. Namun demikian, lanjut dia, dalam proses penegakan hukum harus memperhatikan ketentuan dan prosedur penggunaan senjata yang telah ditetapkan.
Seperti diketahui, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, rombongan polisi mengikuti rombongan pengikut pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab di tol Jakarta-Cikampek dini hari Senin, 7 Desember 2020.
Argo mengatakan, polisi sedang menyelidiki laporan bahwa pengikut Rizieq berencana untuk menggelar demonstrasi selama pemeriksaan Rizieq, yang dijadwalkan oleh polisi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.
Lihat Juga :