3 Portal MNC Jalin Kerja Sama dengan Charta Politika Siarkan Live Quick Count Pilkada Serentak 2020
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mengawal Pilkada serentak 2020 pada 9 Desember 2020, MNC Portal Indonesia (MPI) yang membawahi tiga portal Okezone, Sindonews, dan iNews.id, menggelar live quick count . Perhitungan cepat dilakukan bekerja sama dengan lembaga survei Charta Politika.
Sebagai informasi, quick count menghitung suara dari TPS yang dijadikan sampel. TPS yang dijadikan sampel bukan sembarangan, namun diperhitungkan secara matang agar memberikan gambaran hasil keseluruhan TPS.
Dalam Pilkada 2020, sebanyak 270 calon kepala daerah di Indonesia akan bertarung, dengan rincian 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten. (Baca juga: Saksikan Live Streaming dan Live Quick Count Pilkada Serentak 2020 di Okezone, Sindonews, dan iNews.id)
Pilkada 2020 diadakan di tengah pandemi Covid-19, sehingga menimbulkan kekhawatiran bagi sebagian masyarakat. Kendati demikian, pemerintah, DPR dan KPU telah sepakat menggelar pelaksanaan Pilkada 2020 sesuai waktu yang telah ditentukan. (Baca juga: Perekaman e-KTP Jelang Pilkada 2020 Pecahkan Rekor)
KPU sebagai pihak penyelenggara juga telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sebagai informasi, quick count menghitung suara dari TPS yang dijadikan sampel. TPS yang dijadikan sampel bukan sembarangan, namun diperhitungkan secara matang agar memberikan gambaran hasil keseluruhan TPS.
Dalam Pilkada 2020, sebanyak 270 calon kepala daerah di Indonesia akan bertarung, dengan rincian 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten. (Baca juga: Saksikan Live Streaming dan Live Quick Count Pilkada Serentak 2020 di Okezone, Sindonews, dan iNews.id)
Pilkada 2020 diadakan di tengah pandemi Covid-19, sehingga menimbulkan kekhawatiran bagi sebagian masyarakat. Kendati demikian, pemerintah, DPR dan KPU telah sepakat menggelar pelaksanaan Pilkada 2020 sesuai waktu yang telah ditentukan. (Baca juga: Perekaman e-KTP Jelang Pilkada 2020 Pecahkan Rekor)
KPU sebagai pihak penyelenggara juga telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
(poe)