Perkara PKPU, Dirut Ungkap Dugaan Kolaborasi Pailitkan PT KCN

Selasa, 12 Mei 2020 - 19:01 WIB
loading...
A A A
PT KKM sebesar Rp1.848.000.000, PT PKTO sebesar Rp 8.382.000.000, PT KTU sebesar Rp233.622.814.748, dan Yevgeni Lie Yesyurun Law Office sebesar 3.650.000 dollar AS.

"Setelah batas akhir pengajuan tagihan, ada tambahan tagihan yang diajukan oleh PT KBN senilai Rp1.546.710.100.000," papar Arief Patramijaya, pengurus dalam perkara PKPU PT KCN, Senin (4/5/2020) lalu.
(maf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0876 seconds (0.1#10.140)