Perkara PKPU, Dirut Ungkap Dugaan Kolaborasi Pailitkan PT KCN
loading...
A
A
A
PT KKM sebesar Rp1.848.000.000, PT PKTO sebesar Rp 8.382.000.000, PT KTU sebesar Rp233.622.814.748, dan Yevgeni Lie Yesyurun Law Office sebesar 3.650.000 dollar AS.
"Setelah batas akhir pengajuan tagihan, ada tambahan tagihan yang diajukan oleh PT KBN senilai Rp1.546.710.100.000," papar Arief Patramijaya, pengurus dalam perkara PKPU PT KCN, Senin (4/5/2020) lalu.
"Setelah batas akhir pengajuan tagihan, ada tambahan tagihan yang diajukan oleh PT KBN senilai Rp1.546.710.100.000," papar Arief Patramijaya, pengurus dalam perkara PKPU PT KCN, Senin (4/5/2020) lalu.
(maf)