Soal Amandemen UUD 1945, GBHN Dinilai Perlu Dihidupkan Kembali

Senin, 07 Desember 2020 - 18:26 WIB
loading...
Soal Amandemen UUD 1945,...
Wacana Amandemen UUD 1945 belum meredup khususnya terkait dengan amandemen terbatas dan mendorong untuk lahirnya kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wacana Amandemen UUD 1945 belum meredup khususnya terkait dengan amandemen terbatas dan mendorong untuk lahirnya kembali Garis Besar Haluan Negara ( GBHN ). Terkait hal tersebut MPR RI membuka ruang konsultasi seluas-luasnya untuk seluruh elemen masyarakat termasuk dari kalangan kampus seperti dengan kampus Universitas Krisna Dwipayana (Unkris) Jakarta.

Rektor Unkris, Ayub Muktiono berpendapat seharusnya ada penataan yang lebih beradab untuk keanggotaan di MPR dengan unsur parpol, adat dan budaya (kerajaan), pertahanan dalam hal ini TNI/Polri, intelektual dan rohaniawan. (Baca juga: Akui Strategis, Bamsoet Kembali Wacanakan GBHN Dihidupkan Lagi)

"Sementara GBHN sangat diperlukan namun GBHN yang tepat menjunjung tinggi kearifan budaya lokal dan GBHN dari hasil dari diskusi musyarawah," ujar Ayub dalam acara Focus Group Discusion dengan MPR di Kampus Unkris, Jakarta, Rabu (7/12/2020).

Sementara itu, Plt Dekan Fakultas Hukum Unkris RH Muchtar berpendapat GBHN perlu dihidupkan kembali sebagai pedoman rencana pembangunan pemerintah yang berkelanjutan. Selain itu usulan pemberlakuan GBHN kembali harus dikritisi karena akan mengancam hubungan yang demokratis yang sudah terbangun antara lembaga eksekutif dan legislatif setelah era reformasi.

"GBHN adalah instrumen konstitusional bagi MPR RI untuk mengawasi kinerja Presiden," kata Muchtar.

Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Fakultas Hukum Unkris Prof Gayus Lumbuun menyatakan perlu memberikan catatan penting yakni gagasan untuk menghidupkan kembali GBHN dalam sistem ketatanegaraan RI perlu memperhatikan legitimasi secara filosofis, sosiologis dan yuridis.

"Secara filosofis jelas dimaksudkan agar GBHN merupakan bagian dari upaya negara untuk mewujudkan tujuan bernegara yakni menciptakan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera," jelas Gayuus.

Selain itu, lanjut Gayuus, secara sosiologis dimaksudkan untuk memperbaiki dan memberikan solusi terhadap masalah yang ada dalam praktik ketatanegaraan dalam rangka mewujudkan tujuan negara. (Baca juga: Amien Rais: Tidak Ada yang Salah dengan Pancasila dan UUD 1945)

"Sementara dari aspek yuridis perlunya legitimasi dalam bentuk landasan hukum yang kuat, baik dalam UUD 1945 maupun dalam UU yang mengatur secara tersendiri mengenai MPR RI," tutup Gayuus.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Laporkan Saiful Mujani...
Laporkan Saiful Mujani ke Bareskrim, MPSI: Perbuatan Melawan Hukum dan Kategori Makar
Indonesia Butuh Nakhoda,...
Indonesia Butuh Nakhoda, Bukan Penguasa
Kembali atau Dijajah:...
Kembali atau Dijajah: Menjemput Nusantara Jayasempurna
Komisi III DPR: Pengesahan...
Komisi III DPR: Pengesahan RUU Masyarakat Adat Amanat Konstitusi
Sudirman Said Hadiri...
Sudirman Said Hadiri Deklarasi Partai Gema Bangsa: Tema Desentralisasi Politik Sangat Tepat
Status Hukum Polri dalam...
Status Hukum Polri dalam Lingkup UUD 1945
FH UNEJ Rayakan Dies...
FH UNEJ Rayakan Dies Natalis ke-61, Soroti Implementasi UUD 1945 dan Arah Pembangunan Nasional
Prabowo Ultimatum Penggiling...
Prabowo Ultimatum Penggiling Padi Nakal: Tidak Tertib, Saya Sita!
Guru Besar Unair Ingatkan...
Guru Besar Unair Ingatkan Menyampaikan Pendapat secara Bertanggung Jawab Bukan dengan Anarkis
Rekomendasi
Dorong Kemandirian,...
Dorong Kemandirian, UMB Asah Kreativitas Siswa Disabilitas lewat Ekonomi Kreatif
Venezuela Umumkan Keadaan...
Venezuela Umumkan Keadaan Darurat setelah Diguncang 2 Gempa Dahsyat, 32 Orang Tewas
Juara MasterChef Indonesia...
Juara MasterChef Indonesia Ini Pernah Kesurupan, Pengakuan Stephanie Mayerson Ini Bikin Bulu Kuduk Merinding
Berita Terkini
Panglima TNI Lantik...
Panglima TNI Lantik 1.737 Perwira Baru di Akmil Magelang
Deklarasi Kebangsaan,...
Deklarasi Kebangsaan, Gabungan Aliansi BEM Nasional Serukan 5 Tuntutan
Menkum Supratman Sampaikan...
Menkum Supratman Sampaikan Capaian Posbankum di Legal Forum Rusia dan Perkuat Kerja Sama Ekstradisi Narapidana
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto: Saya Tidak Terima Uang
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto Tak Ajukan Eksepsi
Jaksa Ungkap Nama Samaran...
Jaksa Ungkap Nama Samaran Hery Susanto, Ada John Lennon 07 hingga Komandante
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved