Kematian 6 Anggota FPI, Masyarakat Diimbau Jangan Terprovokasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat diimbau tidak terprovokasi dalam menyikapi penembakan terhadap enam orang anggota Front Pembela Islam ( FPI ). Polisi diyakini memiliki pertimbangan hukum sebelum melakukan tindakan itu.
(Baca juga: Kematian 6 Loyalis Habib Rizieq, Muhammadiyah Prihatin dan Semua Harus Menahan Diri)
"Dari peristiwa ini, kita diharapkan jangan terburu-buru, agar kita tidak keliru mengambil kesimpulan," ujar Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta kepada wartawan, Senin (7/12/2020).
(Baca juga: Protokol Kesehatan Kunci Sukses Pilkada Serentak 2020)
Dia berpendapat, konstitusi memang menjamin hak asasi setiap warga negara. Akan tetapi di sisi lain, hak asasi setiap orang bukan tanpa batas. Hak asasi warga negara harus tetap sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.
Dalam konteks peristiwa ini, Wayan menilai polisi bertindak untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan. Dia mengajak publik memberikan kesempatan ke polisi untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan apa adanya kepada semua pihak.
"Setiap peristiwa pasti memiliki latar belakang dan rangkaian proses yang panjang. Untuk itu asas sebab akibat juga harus kita telusuri secara mendalam," ujar Wayan.
Sejauh ini, menurut Wayan, polisi cukup beralasan sampai harus menembak enam orang tersebut karena untuk melindungi diri. Dia mendapat informasi bahwa enam orang yang tewas ditembak ingin menyerang polisi.
"Secara tupoksi sebagai penjaga ketertiban dan keamanan, polisi sudah bertindak benar dengan upaya penyelidikan untuk melakukan pencegahan pengerahan massa terkait pemeriksaan Habib Rizieq Shihab," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, kasus itu harus mendapatkan perhatian serius dari semua pihak. Tidak ada salahnya jika pihak berwenang menginvestigasi apakah polisi sudah bertindak sesuai standar operasional prosedur. Andai penembakan tersebut benar-benar untuk membela diri atau dalam kondisi darurat, polisi tidak bisa dihukum.
Dia menuturkan, pelajaran dari peristiwa ini adalah siapapun, baik itu tokoh masyarakat atau pemimpin organisasi, setiap menjalankan aktivitas harus tetap sesuai koridor hukum. Jika tidak puas dengan penegakan hukum, sampaikan pendapat tetap sesuai konstitusi.
"Hilangkan sikap-sikap arogan, main hakim sendiri, dan sikap saling menghujat. Negara kita merupakan negara hukum yang demokratis," pungkasnya.
(Baca juga: Kematian 6 Loyalis Habib Rizieq, Muhammadiyah Prihatin dan Semua Harus Menahan Diri)
"Dari peristiwa ini, kita diharapkan jangan terburu-buru, agar kita tidak keliru mengambil kesimpulan," ujar Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta kepada wartawan, Senin (7/12/2020).
(Baca juga: Protokol Kesehatan Kunci Sukses Pilkada Serentak 2020)
Dia berpendapat, konstitusi memang menjamin hak asasi setiap warga negara. Akan tetapi di sisi lain, hak asasi setiap orang bukan tanpa batas. Hak asasi warga negara harus tetap sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.
Dalam konteks peristiwa ini, Wayan menilai polisi bertindak untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan. Dia mengajak publik memberikan kesempatan ke polisi untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan apa adanya kepada semua pihak.
"Setiap peristiwa pasti memiliki latar belakang dan rangkaian proses yang panjang. Untuk itu asas sebab akibat juga harus kita telusuri secara mendalam," ujar Wayan.
Sejauh ini, menurut Wayan, polisi cukup beralasan sampai harus menembak enam orang tersebut karena untuk melindungi diri. Dia mendapat informasi bahwa enam orang yang tewas ditembak ingin menyerang polisi.
"Secara tupoksi sebagai penjaga ketertiban dan keamanan, polisi sudah bertindak benar dengan upaya penyelidikan untuk melakukan pencegahan pengerahan massa terkait pemeriksaan Habib Rizieq Shihab," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, kasus itu harus mendapatkan perhatian serius dari semua pihak. Tidak ada salahnya jika pihak berwenang menginvestigasi apakah polisi sudah bertindak sesuai standar operasional prosedur. Andai penembakan tersebut benar-benar untuk membela diri atau dalam kondisi darurat, polisi tidak bisa dihukum.
Dia menuturkan, pelajaran dari peristiwa ini adalah siapapun, baik itu tokoh masyarakat atau pemimpin organisasi, setiap menjalankan aktivitas harus tetap sesuai koridor hukum. Jika tidak puas dengan penegakan hukum, sampaikan pendapat tetap sesuai konstitusi.
"Hilangkan sikap-sikap arogan, main hakim sendiri, dan sikap saling menghujat. Negara kita merupakan negara hukum yang demokratis," pungkasnya.
(maf)