Kajian Vaksin Sinovac oleh MUI Selesai, Tinggal Pembuatan Fatwa dan Sertifikasi Halal

Senin, 07 Desember 2020 - 18:10 WIB
loading...
Kajian Vaksin Sinovac...
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan selaku Wakil Ketua III Komite Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Muhadjir. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan selaku Wakil Ketua III Komite Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Muhadjir Effendy mengatakan kajian vaksin Covid-19 dari Sinovac oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia telah selesai.

“Perkembangan terakhir dari persyaratan halal dari vaksin Sinovac dilaporkan bahwa kajian dari BPJPH atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dan LPPOM MUI atau Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia telah selesai. Dan telah disampaikan untuk pembuatan fatwa dan sertifikasi halal oleh MUI atau Majelis Ulama Indonesia,” ungkap Muhadjir dalam Konferensi Pers ‘Tindak Lanjut Kedatangan Vaksin Covid-19: Kebijakan Lanjutan, Uji Mutu dan Kedisiplinan Protokol Kesehatan’ secara virtual, Senin (7/12/2020). (Baca juga: Vaksin Sinovac Tiba, DPR Minta Jaminan Keamanan dan Pemerataan Distribusi)

Muhadjir pun mengucapkan terima kasih kepada MUI yang telah bekerja keras untuk memberikan fatwa halal vaksin Sinovac. “Untuk senantiasa mengucapkan terima kasih, ini kebetulan ada Pak Lukmanul Hakim (Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) yang juga mewakili MUI, MUI saya rasa telah bekerja keras untuk memberikan fatwa nya gitu,” ucapnya. (Baca juga: 30 Juta Dosis Vaksin Covid-19, Siap Disebar Tahun Depan)

Selain itu, Muhadjir juga menjelaskan vaksin menurut kaidah fiqih Islam. “Kalau tidak salah vaksin ini adalah termasuk kategori kalau menurut kaidah fiqih itu bisa masuk kategori ad dhararu yuzalu atau ad dhararu tubihul mahdhurat, artinya sesuatu yang darurat itu harus dihilangkan apapun caranya. Seandainya ya, mohon maaf ini, seandainya tidak ada satupun vaksin di dunia ini yang berstatus halal, maka bukan berarti tidak boleh dipakai. Jadi walaupun itu statusnya tidak halal, kalau itu dimaksudkan untuk menghindari dhorurat, kegawat daruratan, maka itu wajib, bukan hanya boleh, tetapi wajib digunakan. Karena kematian, kedaruratan itu harus disingkirkan menurut hukum agama,” ungkap Muhadjir.



Tetapi, kata Muhadjir, kalau memang ada vaksin yang bisa, yang berstatus halal maka itu harus lebih dipilih. “Tidak boleh ketika dihadapkan pilihan antara vaksin yang tidak halal dan vaksin yang yang halal kemudian kita memilih yang tidak halal, itu yang tidak boleh. Karena itu atas keputusan ini saya kira sangat tepat,” tegasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
MUI Dukung Fatwa Jihad...
MUI Dukung Fatwa Jihad Ulama Muslim Internasional Melawan Israel
Ketua MUI KH Cholil...
Ketua MUI KH Cholil Nafis: Tidak Ada Orang Kaya dan Bermartabat dari Perjudian
ASN Bisa Flexible Working...
ASN Bisa Flexible Working pada 24-27 Maret Jelang Idulfitri 2025
MUI Serukan Solidaritas...
MUI Serukan Solidaritas untuk Palestina di Bulan Ramadan 2025
Kemenag Ajak Media Jadikan...
Kemenag Ajak Media Jadikan Ramadan Momentum Siarkan Program Edukatif
Dialog Antarumat Beragama,...
Dialog Antarumat Beragama, Waketum MUI: Anggaran Boleh Dipangkas, Kerukunan Jangan
Gawat, 1 dari 5 Bayi...
Gawat, 1 dari 5 Bayi di Indonesia Alami Stunting
MUI Tegaskan Orang Kaya...
MUI Tegaskan Orang Kaya Haram Konsumsi Gas Elpiji 3 Kg dan Pertalite
Waketum MUI Bersama...
Waketum MUI Bersama Forum MKK Apresiasi Kebijakan Prorakyat Presiden Prabowo
Rekomendasi
Sinopsis Film Transporter...
Sinopsis Film Transporter 3, Misi Kurir Berbahaya dengan Bom Waktu di Pergelangan Tangan
Harvard Tak Mau Tunduk...
Harvard Tak Mau Tunduk Ancaman Trump, Dana Hibah Rp37 Triliun Dicabut
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, Kejari Kota Bandung Geledah Kantor PT ENM
Berita Terkini
Kemlu Ungkap Kasus Perdagangan...
Kemlu Ungkap Kasus Perdagangan Orang, 19 TKI Dipaksa Jadi PSK di Dubai
2 jam yang lalu
Tarif Resiprokal AS:...
Tarif Resiprokal AS: Tantangan bagi Ekonomi Terbuka Indonesia
4 jam yang lalu
Megawati Nonton Drama...
Megawati Nonton Drama Teater Sejarah Soekarno dan Imam Al Bukhari di Gedung Kesenian Jakarta
4 jam yang lalu
Politikus Gerindra Tegaskan...
Politikus Gerindra Tegaskan Tak Ada Dwifungsi dalam UU TNI Baru
5 jam yang lalu
UGM Tegaskan Jokowi...
UGM Tegaskan Jokowi Kuliah di Fakultas Kehutanan, Lulus 1985
5 jam yang lalu
Ekstradisi Buronan Paulus...
Ekstradisi Buronan Paulus Tannos, Menkum: Pemerintah Lengkapi Dokumen Tambahan
7 jam yang lalu
Infografis
Pesona 9 Istri dan Putri...
Pesona 9 Istri dan Putri Para Pemimpin Timur Tengah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved