Kajian Vaksin Sinovac oleh MUI Selesai, Tinggal Pembuatan Fatwa dan Sertifikasi Halal

Senin, 07 Desember 2020 - 18:10 WIB
loading...
Kajian Vaksin Sinovac oleh MUI Selesai, Tinggal Pembuatan Fatwa dan Sertifikasi Halal
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan selaku Wakil Ketua III Komite Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Muhadjir. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan selaku Wakil Ketua III Komite Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Muhadjir Effendy mengatakan kajian vaksin Covid-19 dari Sinovac oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia telah selesai.

“Perkembangan terakhir dari persyaratan halal dari vaksin Sinovac dilaporkan bahwa kajian dari BPJPH atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dan LPPOM MUI atau Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia telah selesai. Dan telah disampaikan untuk pembuatan fatwa dan sertifikasi halal oleh MUI atau Majelis Ulama Indonesia,” ungkap Muhadjir dalam Konferensi Pers ‘Tindak Lanjut Kedatangan Vaksin Covid-19: Kebijakan Lanjutan, Uji Mutu dan Kedisiplinan Protokol Kesehatan’ secara virtual, Senin (7/12/2020). (Baca juga: Vaksin Sinovac Tiba, DPR Minta Jaminan Keamanan dan Pemerataan Distribusi)

Muhadjir pun mengucapkan terima kasih kepada MUI yang telah bekerja keras untuk memberikan fatwa halal vaksin Sinovac. “Untuk senantiasa mengucapkan terima kasih, ini kebetulan ada Pak Lukmanul Hakim (Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) yang juga mewakili MUI, MUI saya rasa telah bekerja keras untuk memberikan fatwa nya gitu,” ucapnya. (Baca juga: 30 Juta Dosis Vaksin Covid-19, Siap Disebar Tahun Depan)

Selain itu, Muhadjir juga menjelaskan vaksin menurut kaidah fiqih Islam. “Kalau tidak salah vaksin ini adalah termasuk kategori kalau menurut kaidah fiqih itu bisa masuk kategori ad dhararu yuzalu atau ad dhararu tubihul mahdhurat, artinya sesuatu yang darurat itu harus dihilangkan apapun caranya. Seandainya ya, mohon maaf ini, seandainya tidak ada satupun vaksin di dunia ini yang berstatus halal, maka bukan berarti tidak boleh dipakai. Jadi walaupun itu statusnya tidak halal, kalau itu dimaksudkan untuk menghindari dhorurat, kegawat daruratan, maka itu wajib, bukan hanya boleh, tetapi wajib digunakan. Karena kematian, kedaruratan itu harus disingkirkan menurut hukum agama,” ungkap Muhadjir.



Tetapi, kata Muhadjir, kalau memang ada vaksin yang bisa, yang berstatus halal maka itu harus lebih dipilih. “Tidak boleh ketika dihadapkan pilihan antara vaksin yang tidak halal dan vaksin yang yang halal kemudian kita memilih yang tidak halal, itu yang tidak boleh. Karena itu atas keputusan ini saya kira sangat tepat,” tegasnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1289 seconds (0.1#10.140)