Ini Pertimbangan MA Pangkas Hukuman Suami Inneke Koesherawati

Senin, 07 Desember 2020 - 14:58 WIB
loading...
A A A
Pertimbangan utama kedua, menurut majelis hakim agung PK, dengan demikian terhadap pidana yang dijatuhkan judex facti perlu diperbaiki. Pasalnya judex facti belum mempertimbangkan dasar alasan-alasan penjatuhan pidana, yang mana nilai suap yang diberikan terpidana (Fahmi) relatif kecil dan terpidana tidak memiliki niat untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari perbuatan tersebut.

(Baca juga: Sel Mewah Koruptor ).

Karena itu, tutur majelis hakim agung PK, dasar putusan judex facti a quo sangat tidak adil bagi pemohon PK. Apalagi, warga binaan yang lain juga memperoleh fasilitas hanya diberikan sanksi berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan jo Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

"Dengan demikian putusan judex facti aquo telah bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat khususnya Pemohon/Terpidana, dibandingkan dengan tingkat kesalahan Pemohon dengan hukuman pidana penjara yang dijatuhkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali," ujar majelis hakim agung PK.

Lebih lanjut majelis hakim agung PK mengungkapkan, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka permohonan PK Fahmi dinyatakan dapat dibenarkan dan permohonan PK tersebut dikabulkan. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 263 ayat (2) jo Pasal 266 ayat (2) huruf b angka (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAPidana terdapat cukup alasan untuk membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 110/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bdg bertanggal 20 Maret 2019.

"Dan Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara tersebut dengan amar seperti yang disebutkan. Menimbang bahwa karena Terpidana dipidana, maka dibebani untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan Peninjauan Kembali," bunyi bagian akhir pertimbangan putusan.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cari Keadilan, Arief...
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Dendam Pribadi Jadi...
Dendam Pribadi Jadi Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus
MA dan KPK Gelar Peningkatan...
MA dan KPK Gelar Peningkatan Integritas, Patrialis Akbar : Hakim Harus Jaga 3 Hal Agar Tak Jual Putusan
PK Ditolak JPU, Ini...
PK Ditolak JPU, Ini Tanggapan Menohok Nikita Mirzani
JPU Tolak Permohonan...
JPU Tolak Permohonan PK Nikita Mirzani Terkait Kasus ITE dan TPPU
Rekomendasi
Jenderal Tertinggi Ukraina...
Jenderal Tertinggi Ukraina Sebut Rusia Tidak Berhak untuk Eksis, Moskow Marah
Heboh! Sejumlah Artis...
Heboh! Sejumlah Artis Tagih Honor Miliaran Rupiah ke TV Swasta
Masalah Kualitas dan...
Masalah Kualitas dan Krisis Internal Hambat Ambisi Ekspor Senjata China
Berita Terkini
KPK Dalami Pertemuan...
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
7 Kasus Pencucian Uang...
7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
Gugatan terhadap Waketum...
Gugatan terhadap Waketum dan Sekjen PPP Dicabut, Kader Pilih Fokus Konsolidasi Partai
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Hadiahi Istri Arist Merdeka Sirait Ziarah Holyland
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved