Ini Pertimbangan MA Pangkas Hukuman Suami Inneke Koesherawati
Senin, 07 Desember 2020 - 14:58 WIB
loading...
A
A
A
Pertimbangan utama kedua, menurut majelis hakim agung PK, dengan demikian terhadap pidana yang dijatuhkan judex facti perlu diperbaiki. Pasalnya judex facti belum mempertimbangkan dasar alasan-alasan penjatuhan pidana, yang mana nilai suap yang diberikan terpidana (Fahmi) relatif kecil dan terpidana tidak memiliki niat untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari perbuatan tersebut.
(Baca juga: Sel Mewah Koruptor ).
Karena itu, tutur majelis hakim agung PK, dasar putusan judex facti a quo sangat tidak adil bagi pemohon PK. Apalagi, warga binaan yang lain juga memperoleh fasilitas hanya diberikan sanksi berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan jo Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
"Dengan demikian putusan judex facti aquo telah bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat khususnya Pemohon/Terpidana, dibandingkan dengan tingkat kesalahan Pemohon dengan hukuman pidana penjara yang dijatuhkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali," ujar majelis hakim agung PK.
Lebih lanjut majelis hakim agung PK mengungkapkan, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka permohonan PK Fahmi dinyatakan dapat dibenarkan dan permohonan PK tersebut dikabulkan. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 263 ayat (2) jo Pasal 266 ayat (2) huruf b angka (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAPidana terdapat cukup alasan untuk membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 110/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bdg bertanggal 20 Maret 2019.
"Dan Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara tersebut dengan amar seperti yang disebutkan. Menimbang bahwa karena Terpidana dipidana, maka dibebani untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan Peninjauan Kembali," bunyi bagian akhir pertimbangan putusan.
(Baca juga: Sel Mewah Koruptor ).
Karena itu, tutur majelis hakim agung PK, dasar putusan judex facti a quo sangat tidak adil bagi pemohon PK. Apalagi, warga binaan yang lain juga memperoleh fasilitas hanya diberikan sanksi berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan jo Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
"Dengan demikian putusan judex facti aquo telah bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat khususnya Pemohon/Terpidana, dibandingkan dengan tingkat kesalahan Pemohon dengan hukuman pidana penjara yang dijatuhkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali," ujar majelis hakim agung PK.
Lebih lanjut majelis hakim agung PK mengungkapkan, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka permohonan PK Fahmi dinyatakan dapat dibenarkan dan permohonan PK tersebut dikabulkan. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 263 ayat (2) jo Pasal 266 ayat (2) huruf b angka (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAPidana terdapat cukup alasan untuk membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 110/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bdg bertanggal 20 Maret 2019.
"Dan Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara tersebut dengan amar seperti yang disebutkan. Menimbang bahwa karena Terpidana dipidana, maka dibebani untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan Peninjauan Kembali," bunyi bagian akhir pertimbangan putusan.
(zik)
Lihat Juga :