Ini Pertimbangan MA Pangkas Hukuman Suami Inneke Koesherawati

Senin, 07 Desember 2020 - 14:58 WIB
loading...
A A A
Fahmi membandingkan dengan warga binaan lainnya yang juga sebelumnya telah menikmati fasilitas yang sama di dalam Lapas Sukamiskin tetapi tidak dihukum. Sehingga, keadaan sebagai dasar dan alasan putusan judex facti menghukum Fahmi sebagai pemohon/terpidana PK adalah menjadi bertentangan dengan prinsip perlakuan yang sama.

"Atau diskriminasi dalam due process of law yang dilakukan oleh Majelis Hakim Judex Facti dalam mengadili perkara aquo," tegas majelis hakim PK dalam pertimbangannya, sebagaimana dikutip SINDOnews di Jakarta, Senin (7/12/2020).

Dua, berbagai fasilitas yang diperoleh terpidana/pemohon PK termasuk merenovasi kamar (sel) dengan modal yang berasal dari pemohon yang sebelumnya sudah ada sejak Deddy Handoko menjabat sebagai Kepala Lapas Klas 1 Sukamiskin kemudian diganti oleh Wahid Husen selaku Kepala Lapas sejak Maret 2018. Wahid Husen membiarkan hal tersebut terus berlangsung sebagaimana bukti surat PK-15 sampai dengan PK-68.

Menurut Fahmi berdasarkan bukti-bukti tersebut, seharusnya penertiban atas hal tersebut menjadi tugas dan tanggungjawab Wahid Husen selaku Kepala Lapas karena tidak sesuai dengan ketentuan pembinaan, pengamanan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan. Karenanya, pemohon PK tidak dapat dipersalahkan memperoleh berbagai fasilitas dalam Lapas yang seharusnya merupakan tugas dan tanggung jawab Wahid Husen selaku Kepala Lapas.

Tiga, pemberian dari Fahmi kepada Wahid Husen bukan karena adanya berbagai fasilitas yang telah diperoleh sebelumnya oleh Fahmi sebagai warga binaan, yang bertentangan dengan kewajiban Wahid Husen selaku Kepala Lapas. Atau dengan kata lain, menurut Fahmi, tidak ada hubungan hukum antara pemberian sesuatu oleh Fahmi dengan kewajiban Wahid selaku Kepala Lapas untuk berbuat, atau tidak berbuat yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Pemberian dimaksud yakni berupa uang servis mobil, uang menjamu tamu Lapas, hadiah ulang tahun berupa tas cluth bag merek Louis Vuitton untuk atasan Wahid Husen, sepasang sepatu sandal merek Kenzo untuk istri Wahid Husen, yang seluruhnya bernilai Rp39,5 juta serta sebuah mobil jenis double 4x4 merek Mitsubishi Triton warna hitam dengan harga Rp427 juta yang diterima Wahid Husen.

Empat, sesuai fakta persidangan berupa keterangan Andri Rahmat, keterangan Wahid Husen, dan keterangan Fahmi yang pada pokoknya bahwa pemberian mobil tersebut bukan dikehendaki (niat jahat) Fahmi untuk mempengaruhi Kepala Lapas agar dapat memperoleh fasilitas dalam Lapas yang bertentangan dengan kewajiban Kepala Lapas. Tapi menurut Fahmi, adanya inisiatif pembicaraan antara Andri Rahmat dengan Wahid Husen di ruang kerja Wahid di Lantai 2 Lapas Sukamiskin pada bulan April 2018.

Saat itu Wahid Husen menghendaki memiliki mobil tersebut dan keesokan harinya Andri Rahmat menyampaikan kepada Fahmi bahwa Wahid Husen meminta mobil Mitsubishi Triton tersebut. Kemudian Fahmi menyetujuinya untuk membelikan mobil tersebut. Tetapi sekali lagi, bukan karena adanya fasilitas yang diperoleh Fahmi, melainkan karena sifat kedermawanan pemohon (Fahmi).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Dendam Pribadi Jadi...
Dendam Pribadi Jadi Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus
Bawa Bukti Putusan MK,...
Bawa Bukti Putusan MK, Mantan Pengacara Lukas Enembe Ajukan Peninjauan Kembali
Ammar Zoni Tak Ajukan...
Ammar Zoni Tak Ajukan Banding, Pilih PK untuk Bantah Tuduhan Bandar Narkoba
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
MA AS Anulir Perjanjian...
MA AS Anulir Perjanjian Kerjasam RI-AS? Politisi Gerindra Buka Suara
Rekomendasi
MNC University Bahas...
MNC University Bahas Masa Depan Produksi Iklan di Era AI melalui Talkshow KRUFEST
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
G7 Kini Fokus Memusuhi...
G7 Kini Fokus Memusuhi Rusia, Trump: Ini Perang yang Mudah Diselesaikan
Berita Terkini
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Kawal Dana RT Rp25 Juta,...
Kawal Dana RT Rp25 Juta, Wali Kota Agustina Pastikan Pengurus Lingkungan Didampingi Total
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved