MA Pangkas Hukuman Suami Inneke Koesherawati Jadi 1,5 Tahun
Senin, 07 Desember 2020 - 12:58 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Suami Inneke Koesherawati Kembali Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin ).
"Lima, membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan Peninjauan Kembali sebesar Rp2.500," kata hakim Salman.
Amar dan pertimbangan putusan termaktub dalam salinan putusan PK Nomor: 237 PK/Pid.Sus/2020 atas nama Fahmi Darmawansyah. Putusan diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa, 21 Juli 2020 oleh Salman Luthan sebagai ketua majelis bersama dua orang anggota yakni Abdul Latif dan Sofyan Sitompul.
(Baca juga: Suami Inneke Koesherawati Ditanya Soal Keterlibatan Anggota TNI ).
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis yang dihadiri dua hakim anggota serta Nurjamal sebagai panitera pengganti. JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan terpidana Fahmi tidak hadir saat pengucapan putusan.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 20-21 Juli 2018 di Bandung termasuk di dalam Lapas Sukamiskin dan di Jakarta. Saat itu, KPK menciduk di antaranya Wahid Husen selaku Kepala Lapas Sukamiskin periode Maret-Juli 2018, Fahmi Darmawansyah , Hendry Saputra selaku PNS dan sopir Kalapas Sukamiskin, Andri Rahmat, dan Inneke Koesherawati (istri Fahmi).
Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan putusan Pengadilan Tipikor Bandung, perkara atas nama Fahmi Darmawansyah ini terkait dengan pemberian suap oleh Fahmi secara bersama-sama dengan terpidana perantara pemberi suap Andri Rahmat. Suap diberikan kepada terpidana penerima suap Wahid Husen melalui terpidana perantara penerima suap Hendry Saputra.
Suap yang diberikan Fahmi kepada Wahid berupa 1 unit mobil jenis Double Cabin 4 x 4 merek Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merk Kenzo, 1 buah tas clutch bag merk Louis Vuitton, dan uang dengan jumlah seluruhnya sejumlah Rp39,5 juta.
"Lima, membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan Peninjauan Kembali sebesar Rp2.500," kata hakim Salman.
Amar dan pertimbangan putusan termaktub dalam salinan putusan PK Nomor: 237 PK/Pid.Sus/2020 atas nama Fahmi Darmawansyah. Putusan diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa, 21 Juli 2020 oleh Salman Luthan sebagai ketua majelis bersama dua orang anggota yakni Abdul Latif dan Sofyan Sitompul.
(Baca juga: Suami Inneke Koesherawati Ditanya Soal Keterlibatan Anggota TNI ).
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis yang dihadiri dua hakim anggota serta Nurjamal sebagai panitera pengganti. JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan terpidana Fahmi tidak hadir saat pengucapan putusan.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 20-21 Juli 2018 di Bandung termasuk di dalam Lapas Sukamiskin dan di Jakarta. Saat itu, KPK menciduk di antaranya Wahid Husen selaku Kepala Lapas Sukamiskin periode Maret-Juli 2018, Fahmi Darmawansyah , Hendry Saputra selaku PNS dan sopir Kalapas Sukamiskin, Andri Rahmat, dan Inneke Koesherawati (istri Fahmi).
Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan putusan Pengadilan Tipikor Bandung, perkara atas nama Fahmi Darmawansyah ini terkait dengan pemberian suap oleh Fahmi secara bersama-sama dengan terpidana perantara pemberi suap Andri Rahmat. Suap diberikan kepada terpidana penerima suap Wahid Husen melalui terpidana perantara penerima suap Hendry Saputra.
Suap yang diberikan Fahmi kepada Wahid berupa 1 unit mobil jenis Double Cabin 4 x 4 merek Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merk Kenzo, 1 buah tas clutch bag merk Louis Vuitton, dan uang dengan jumlah seluruhnya sejumlah Rp39,5 juta.
Lihat Juga :