MA Pangkas Hukuman Suami Inneke Koesherawati Jadi 1,5 Tahun
Senin, 07 Desember 2020 - 12:58 WIB
loading...
A
A
A
Saat melakukan perbuatan pidana, Fahmi Darmawansyah alias Emi alias Fahmi Saidah merupakan warga binaan Lapas Sukamiskin sekaligus terpidana pemberi suap kepada para pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) dalam perkara suap pengurusan proyek pengadaaan satelit monitoring dan drone di Bakamla dari APBN Perubahan 2016. Sedangkan Andri Rahmat merupakan warga binaan Lapas Sukamiskin sekaligus narapidana perkara pidana umum dan tahanan pendamping untuk Fahmi.
Suap tersebut terbukti karena Fahmi memperoleh berbagai fasilitas istimewa sebagai warga binaan (narapidana) dari Wahid Husen. Kamar atau sel yang ditempati Fahmi dilengkapi dengan berbagai fasilitas di luar standar kamar Lapas yang seharusnya, antara lain dilengkapi televisi berikut jaringan TV kabel, AC, kulkas kecil, tempat tidur spring bed, furniture, dan dekorasi interior High Pressure Laminated (HPL). Fahmi juga diperbolehkan menggunakan telepon genggam selama di dalam Lapas Sukamiskin.
Berikutnya, Fahmi diperbolehkan membangun sendiri saung dan kebun herbal di dalam areal Lapas Sukamiskin serta membangun ruangan berukuran 2x3 meter persegi yang dilengkapi dengan tempat tidur untuk keperluan melakukan hubungan badan suami-istri. Kamar bercinta itu dipergunakan Fahmi saat dikunjungi istrinya maupun disewakan Fahmi kepada warga binaan lain dengan tarif sebesar Rp650 ribu, sehingga Fahmi mendapatkan keuntungan yang dikelola oleh Andri Rahmat.
(Baca juga: Sel Mewah Koruptor ).
Selain memperoleh fasilitas istimewa, Fahmi juga mendapatkan kemudahan dari Wahid Husen untuk izin berobat ke luar Lapas Sukamiskin seperti melakukan cek kesehatan secara rutin di RS Hermina Arcamanik ataupun di RS Hermina Pasteur. Segala keperluan untuk pelaksanaan izin berobat ke luar Lapas itu disiapkan oleh Andri Rahmat termasuk pengurusan biaya sopir mobil ambulans.
Pelaksanaan izin berobat biasanya dilakukan pada hari Kamis. Setelah berobat, ternyata Fahmi tidak langsung kembali ke Lapas tapi mampir ke rumah kontrakannya di Perum Permata Arcamanik Blok F Nomor 15-16 Sukamiskin Pacuan Kuda Bandung untuk menginap dengan istri dan anak-anaknya. Fahmi baru kembali ke Lapas Sukamiskin pada hari Senin pekan berikutnya.
Suap tersebut terbukti karena Fahmi memperoleh berbagai fasilitas istimewa sebagai warga binaan (narapidana) dari Wahid Husen. Kamar atau sel yang ditempati Fahmi dilengkapi dengan berbagai fasilitas di luar standar kamar Lapas yang seharusnya, antara lain dilengkapi televisi berikut jaringan TV kabel, AC, kulkas kecil, tempat tidur spring bed, furniture, dan dekorasi interior High Pressure Laminated (HPL). Fahmi juga diperbolehkan menggunakan telepon genggam selama di dalam Lapas Sukamiskin.
Berikutnya, Fahmi diperbolehkan membangun sendiri saung dan kebun herbal di dalam areal Lapas Sukamiskin serta membangun ruangan berukuran 2x3 meter persegi yang dilengkapi dengan tempat tidur untuk keperluan melakukan hubungan badan suami-istri. Kamar bercinta itu dipergunakan Fahmi saat dikunjungi istrinya maupun disewakan Fahmi kepada warga binaan lain dengan tarif sebesar Rp650 ribu, sehingga Fahmi mendapatkan keuntungan yang dikelola oleh Andri Rahmat.
(Baca juga: Sel Mewah Koruptor ).
Selain memperoleh fasilitas istimewa, Fahmi juga mendapatkan kemudahan dari Wahid Husen untuk izin berobat ke luar Lapas Sukamiskin seperti melakukan cek kesehatan secara rutin di RS Hermina Arcamanik ataupun di RS Hermina Pasteur. Segala keperluan untuk pelaksanaan izin berobat ke luar Lapas itu disiapkan oleh Andri Rahmat termasuk pengurusan biaya sopir mobil ambulans.
Pelaksanaan izin berobat biasanya dilakukan pada hari Kamis. Setelah berobat, ternyata Fahmi tidak langsung kembali ke Lapas tapi mampir ke rumah kontrakannya di Perum Permata Arcamanik Blok F Nomor 15-16 Sukamiskin Pacuan Kuda Bandung untuk menginap dengan istri dan anak-anaknya. Fahmi baru kembali ke Lapas Sukamiskin pada hari Senin pekan berikutnya.
(zik)
Lihat Juga :