Didukung, Usul Jaksa Agung yang Ingin Pelanggar PSBB Ditilang
Selasa, 12 Mei 2020 - 16:28 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengakui pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang memberikan masukan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 itu tidak populer di publik. Namun, kata dia, tugas Jaksa Agung memang bukan selalu menghadirkan kebijakan populer.
"Memang harus diakui butuh upaya penegakan hukum yang tidak sekadar sosialisasi maupun imbauan, perlu instrumen hukum yang bisa memastikan bagaimana protokol kesehatan penanganan Covid-19 ini ditegakkan secara paripurna," katanya.
Salah satunya, kata Arteria adalah melalui pemberian sanksi tilang atau tindak pidana ringan untuk memberi efek jera.
"Toh, Jaksa Agung juga menerapkannya sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) setelah upaya-upaya lain dilakukan namun tetap tidak diindahkan," tuturnya.
Dia menilai masukan Jaksa Agung ST Burhanuddin dapat dilakukan secara bertahap. Misalnya hari pertama hingga hari ketiga PSBB adalah dilakukan sosialisasi. Kemudian, tiga hari setelahnya adalah preventif dan tiga hari ke depannya yakni di hari ke-7 diberlakukan sanksi represif.
"Memang harus diakui butuh upaya penegakan hukum yang tidak sekadar sosialisasi maupun imbauan, perlu instrumen hukum yang bisa memastikan bagaimana protokol kesehatan penanganan Covid-19 ini ditegakkan secara paripurna," katanya.
Salah satunya, kata Arteria adalah melalui pemberian sanksi tilang atau tindak pidana ringan untuk memberi efek jera.
"Toh, Jaksa Agung juga menerapkannya sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) setelah upaya-upaya lain dilakukan namun tetap tidak diindahkan," tuturnya.
Dia menilai masukan Jaksa Agung ST Burhanuddin dapat dilakukan secara bertahap. Misalnya hari pertama hingga hari ketiga PSBB adalah dilakukan sosialisasi. Kemudian, tiga hari setelahnya adalah preventif dan tiga hari ke depannya yakni di hari ke-7 diberlakukan sanksi represif.
Lihat Juga :