Mensos Tersangka, Pejabatnya Sunat Rp10 Ribu Setiap Paket Bansos Covid-19

Minggu, 06 Desember 2020 - 05:22 WIB
loading...
Mensos Tersangka, Pejabatnya Sunat Rp10 Ribu Setiap Paket Bansos Covid-19
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan kutipan Rp10 ribu per paket bansos dikumpulkan untuk fee Mensos Juliari P Batubara. Foto/okezone
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19. Dua pejabat Kemensos tersebut yakni, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

(Baca juga : Jadi Tersangka Suap Bansos Covid-19, Mensos Juliari Punya Harta Rp47 Miliar )

Matheus dan Adi Wahyono diduga mengambil jatah Rp10 ribu dari tiap paket bansos berupa sembako seharga Rp300 ribu. Dari jatah Rp10 ribu di tiap paket sembako, diduga ada yang mengalir untuk Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.

"Untuk fee tiap paket Bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket Bansos," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020).

(Baca: Penyuap Mensos Siapkan Rp14,5 Miliar dalam 7 Koper dan 3 Ransel)

Matheus dan Adi Wahyono ditunjuk sebagai PPK Kemensos oleh Juliari Batubara. Matheus dan Adi punya wewenang menunjuk langsung para rekanan yang akan ikut dalam pengadaab paket bansos penanganan Covid-19.

Para rekanan diduga menyepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus.

Selanjutnya, Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang diantaranya Ardian IM (AIM), Harry Sidabuke (HS) dan juga PTRajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. "Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," ujar Firli.

(Baca juga : Menko PMK Apresiasi KPK Tangkap Pejabat Kemensos Diduga Korupsi Bansos Covid-19 )

Dari pencatutan Rp10 ribu di tiap paket sembako, Mensos Juliari Batubara diduga kebagian jatah Rp17 miliar. Uang sebesar Rp17 miliar itu bersumber dari dua periode pengadaan paket bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19.

(Baca: Mensos Juliari Batubara Tersangka Suap Bantuan Covid-19)

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan paket bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Kelima tersangka itu yakni, Mensos Juliari P Batubara. Kemudian, PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono serta dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian IM (AIM), Harry Sidabuke (HS).

(Baca juga : KPK Amankan 6 Orang dalam Operasi Tangkap Tangan Pejabat Kemensos )

Atas perbuatannya, tersangka Matheus Joko Santoso, dan inisial AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, tersangka Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1538 seconds (0.1#10.140)