Sempat Diburu, Mensos Juliari Batubara Akhirnya Datang ke Gedung KPK

Minggu, 06 Desember 2020 - 04:57 WIB
loading...
Sempat Diburu, Mensos...
Menteri Sosial Juliari P Batubara. Foto/SINDOnews/Yulianto
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Juliari sempat lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

KPK sempat mencari keberadaan Juliari Batubara. Bukan hanya Politikus PDI-Perjuangan tersebut, KPK juga memburu satu tersangka penerima suap lainnya yakni, Adi Wahyono (AW). Keduanya diminta oleh KPK untuk menyerahkan diri.

"KPK mengimbau kepada JPB dan AW untuk kooperatif segera menyerahkan diri ke KPK," tegas Ketua KPK, Firli Bahuro aaat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020), dini hari.(Baca juga: OTT Pejabat Kemensos, KPK Amankan Uang Sekardus )

Pantauan di lapangan, Juliari Batubara tiba-tiba mendatangi Gedung Merah Putih KPK, di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Juliari tiba di Gedung KPK sekira pukul 02.45 WIB. Dia mengenakan jaket hitam, topi, serta lengkap dengan masker.

Dia enggan angkat bicara ihwal penetapa tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan paket sembako bansos untuk penanganan Covid-19 di Jabodetabek. Juliari langsung menuju lantai dua Gedung KPK untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Mensos Juliari P Batubara sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga telah menerima suap sebesar Rp8,2 miliar terkait pengadaan paket bantuan sosial (bansos) untuk Covid-19 periode pertama.

Uang Rp8,2 miliar itu diterima Juliari Batubara melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Uang itu diainyalir berasal dari tiap paket bansos seharga Rp300 ribu, yang diambil Rp10 ribu oleh Matheus dan AW.

Dugaan suap ini diawali adanya pengadaan Bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekira Rp5,9 triliun. Ada total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.

Juliari Batubara selaku Menteri Sosial menunjuk Matheus dan Adi Wahyono sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan. Diduga, disepakati dan ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui Matheus.

Untuk fee tiap paket Bansos, disepakati oleh Matheus dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket Bansos. Selanjutnya, oleh Matheus dan AW, pada bulan Mei sampai dengan November 2020 dibuatlah kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan.

Rekanan tersebut diantaranya Ardian IM (AIM), Harry Sidabuke (HS) dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari Batubara dan disetujui oleh AW.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee
dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekira Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari Batubara.

Atas perbuatannya, tersangka Matheus Joko Santoso, dan inisial AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, tersangka Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
IHSG Melesat 3,5 Persen,...
IHSG Melesat 3,5 Persen, Saham BUMN Jadi Motor Penguatan Bursa
Terpaksa Menikah demi...
Terpaksa Menikah demi Keluarga, Simak Sinopsis When Rain Meets Summer di V+Short
Bolehkah Puasa pada...
Bolehkah Puasa pada 1 Muharram? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Berita Terkini
Bertemu Prabowo, Presiden...
Bertemu Prabowo, Presiden Jerman Singgung Deklarasi Jakarta Tahun 2012
Prabowo Sebut Indonesia-Jerman...
Prabowo Sebut Indonesia-Jerman Sepakat Konflik Harus Diselesaikan lewat Perundingan
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Pertemuan Prabowo dengan...
Pertemuan Prabowo dengan Steinmeier Perkuat 75 Tahun Diplomatik Indonesia-Jerman
Ketua Dewan Pers Komaruddin...
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Tekankan Sikap Kritis dan Konstruktif Media Massa
Kepala BPOM: Masa Depan...
Kepala BPOM: Masa Depan Indonesia Ditentukan SDM Unggul, Bukan Lagi Kekayaan SDA
Infografis
Catat! Ini 7 Jurusan...
Catat! Ini 7 Jurusan Kuliah yang Diburu 5 Tahun ke Depan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved