Ini Penjelasan soal Usia di bawah 45 Tahun Boleh Bekerja

Selasa, 12 Mei 2020 - 16:12 WIB
loading...
Ini Penjelasan soal...
Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo. Foto/BNPB
A A A
JAKARTA - Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo memberikan penjelasan mengenai pernyataannya bahwa usia di bawah 45 tahun diperbolehkan untuk bekerja.

Doni mengatakan hal tersebut tetap harus disesuaikan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020. “Memberikan kesempatan kepada kelompok usia 45 tahun ke bawah untuk bekerja kembali, ini harus dilihat kembali konteksnya pada Permenkes 9/2020, yaitu Pasal 13. Jadi ada 11 bidang kegiatan yang bisa diizinkan,” kata Doni seusai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (12/5/2020).

Dia mengatakan, pernyataannya tersebut merupakan imbauan kepada para pemimpin perusahaan mengenai orang yang diizinkan beraktivitas, yakni lebih baik mengutamakan usia di bawah 45 tahun. Alasannya, cenderung memiliki risiko kesehatan yang rendah.( )

Berdasarkan data dua bulan terakhir, usia 60 tahun ke atas mengalami angka kematian tertinggi yaitu 45%. Kemudian usia 46 tahun sampai 59 tahun mengalami tingkat kematian 40%.

“Tentunya seluruh pimpinan di perusahaan, seluruh para manajer, kepala di tiap-tiap bagian yang mempekerjakan karyawan pegawai harus memperhitungkan faktor data yang telah berhasil dikumpulkan oleh gugus tugas, gabungan dari ahli epidemiolog, dari berbagai perguruan tinggi termasuk tim dari Kementerian Kesehatan,” tuturnya.( )

Doni juga tidak membantah kelompok usia di bawah 45 tahun juga memiliki risiko. “Mereka harus bisa menjaga diri untuk tidak mendekatkan diri kepada keluarganya. Di rumah pun harus mampu melakukan protokol kesehatan jaga jarak. Termasuk juga ketika akan memasuki rumah, melepas sepatu, melepas barang-barang yang dapat membahayakan penghuni rumah lainnya. Ini harus kita ingatkan,” ungkapnya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1356 seconds (0.1#10.140)