Pengacara: Kasus Said Didu Semestinya Gugur secara Hukum

Selasa, 12 Mei 2020 - 15:22 WIB
loading...
Pengacara: Kasus Said...
Menteri Koordinator Bilang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan (kiri) dan mantan Sekretaris BUMN M Said Didu. Foto/SINDOnews/Istimewa
A A A
JAKARTA - Konflik antara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Panjaitan dan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu masih dalam penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Bareskrim telah dua kali melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan, namun Said Didu tidak memenuhinya. Damai Hari Lubis, salah satu pengacara Said Didu menilai apa yang diucapkan Said Didu adalah kritik dalam bentuk satire. Itu dinilainya konstitusional.

Oleh karena itu, lanjut dia, kasus tersebut semestinya dihentikan.“Subtansi materil yang sedang dalam proses hukum acara merujuk komparasi terhadap tanggal statement MSD (Muhammad Said Didu) yang menjadi pokok perkara, sudah kadaluwarsa,” kata Damai kepada SINDOnews, Selasa (12/5/2020).(Baca juga: Dari Eks Menteri hingga Mantan Pimpinan KPK Bela Said Didu )

Pada 28 Maret lalu, Said Didu melalui kanal YouTube menyebutkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan selaku pejabat tinggi Pemerintah Indonesia atau penyelenggara negara lebih mengutamakan kebijakan ekonomi.

Atas dasar itu, kata dia, kliennya menyatakan sang menteri sebagai pejabat penyelenggara pemerintahan nampaknya hanya selalu memikirkan uang, uang, uang.(Baca juga: Menteri Luhut Panjaitan Laporkan Said Didu ke Polisi )

Damai menyebut pernyataan itu adalah bentuk kritisi yang hakikatnya merupakan pendapat publik yang dilindungi secara konstitusi dasar UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998.Menurut dia, pendapat itu konstitusional karena hasil dari buah pikir seorang ahli yang berlatar belakang ilmu pengetahuan serta pengalaman praktisi.

Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB) itu meyakini pernyataan Said Didu didasari atas keahlian sebagai seorang ekonom dan eks birokrat yang melihat kebijakan pemerintah tidak tepat atau salah dalam menentukan skala prioritas.

Menurut dia, Said Didu menilai Luhut lebih konsentrasi melanjutkan proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru ketimbang antisipasi penyelamatan terhadap potensi korban wabah Covid-19.

Apalagi, setelah adanya PP Nomor 21 Tahun 2020 tertanggal 31 Maret dan Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Damai menilai subtansi kritik "hanya mengutamakan uang, uang dan uang" sudah menjadi kedaluwarsa. Sebab, untaian satire yang menjadi objek perkara tersebut sudah menjadi usang untuk diperkarakan secara hukum.

“Inti pendapat Muhammad Said Didu terhadap Luhut Binsar Panjaitan telah memasuki kedaluwarsa, karena semua yang terdapat pada objek kritik sudah dilaksankan oleh Presiden selaku penyelenggara tertinggi negara, termasuk Luhut sendiri selaku subjek pejabat publik atau penyelenggara negara yang langsung sebagai penerima kritisi,” tuturnya.

Terlepas dari adanya delik aduan maupun delik umum, Damai menilai laporan itu semestinya gugur dengan sendirinya. Dengan demikian, pengaduan itu harusnya dihentikan oleh penyidik Bareskrim Polri.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lembaga Riset Bereaksi...
Lembaga Riset Bereaksi Atas Pernyataan Luhut Soal Kritikan Pengamat Tanpa Data Akurat
Usai Lebaran ke Rumah...
Usai Lebaran ke Rumah Jokowi, Luhut Pandjaitan Bicara Agak Keras Sedikit soal Pengamat-pengamat
Prabowo Minta Wadah...
Prabowo Minta Wadah Makan Bergizi Gratis Bikinan Lokal
Luhut: Prabowo Perintahkan...
Luhut: Prabowo Perintahkan TNI-Polri Tindak Tegas Ormas Pelaku Pungli ke Pengusaha
Luhut hingga Sri Mulyani...
Luhut hingga Sri Mulyani Temui Prabowo di Istana, Bahas Apa?
Luhut Binsar Pandjaitan...
Luhut Binsar Pandjaitan Buka Munas ASPAKI Ke-3 di Jakarta
Respons Kondisi Ekonomi...
Respons Kondisi Ekonomi RI Terkini, Luhut Sebut Wajar Melambat di Masa Transisi
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Pangkas Aturan Penghambat Investasi, Luhut Bentuk Tim Khusus
Menko Airlangga dan...
Menko Airlangga dan Luhut Samakan Jurus demi Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Ini Hasilnya
Rekomendasi
Tiopilus, Kisah Anak...
Tiopilus, Kisah Anak Muda Inspiratif yang Sukses Membangun Brand Fesyen Vantera
Prestasi Membanggakan...
Prestasi Membanggakan Pelajar Indonesia di Asia Youth International Model United Nations 17th Bangkok
Tegas! Dalam Sepekan...
Tegas! Dalam Sepekan 3 Pelaku Aksi Premanisme di Lebak Ditangkap
Berita Terkini
Dedi Mulyadi Dilaporkan...
Dedi Mulyadi Dilaporkan ke Komnas HAM Buntut Kirim Pelajar Bandel ke Barak Militer
Dedi Mulyadi The Next...
Dedi Mulyadi The Next Jokowi? Parpol Harus Hadirkan Pemimpin yang Bisa Beri Solusi
5 Fakta Kristomei Sianturi,...
5 Fakta Kristomei Sianturi, Kapuspen TNI yang Kini Sandang Bintang Dua
Hakim MK Sebut Permintaan...
Hakim MK Sebut Permintaan Ganti Rugi Miliaran Rupiah ke DPR, Baleg, dan Presiden Tak Lazim
TNI Kembali Tepis Isu...
TNI Kembali Tepis Isu Miring Pembatalan Mutasi Letjen Kunto: Cuma Cocokologi
Pengacara Sebut Menunjukkan...
Pengacara Sebut Menunjukkan Ijazah Jokowi ke Publik Tak Bakal Selesaikan Persoalan
Infografis
Menkum Usulkan Amnesti...
Menkum Usulkan Amnesti 44.000 Napi Kasus ITE hingga Terkait Papua
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved