Pengacara: Kasus Said Didu Semestinya Gugur secara Hukum
Selasa, 12 Mei 2020 - 15:22 WIB
loading...
Menteri Koordinator Bilang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan (kiri) dan mantan Sekretaris BUMN M Said Didu. Foto/SINDOnews/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Konflik antara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Panjaitan dan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu masih dalam penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Bareskrim telah dua kali melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan, namun Said Didu tidak memenuhinya. Damai Hari Lubis, salah satu pengacara Said Didu menilai apa yang diucapkan Said Didu adalah kritik dalam bentuk satire. Itu dinilainya konstitusional.
Oleh karena itu, lanjut dia, kasus tersebut semestinya dihentikan.“Subtansi materil yang sedang dalam proses hukum acara merujuk komparasi terhadap tanggal statement MSD (Muhammad Said Didu) yang menjadi pokok perkara, sudah kadaluwarsa,” kata Damai kepada SINDOnews, Selasa (12/5/2020).(Baca juga: Dari Eks Menteri hingga Mantan Pimpinan KPK Bela Said Didu )
Pada 28 Maret lalu, Said Didu melalui kanal YouTube menyebutkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan selaku pejabat tinggi Pemerintah Indonesia atau penyelenggara negara lebih mengutamakan kebijakan ekonomi.
Atas dasar itu, kata dia, kliennya menyatakan sang menteri sebagai pejabat penyelenggara pemerintahan nampaknya hanya selalu memikirkan uang, uang, uang.(Baca juga: Menteri Luhut Panjaitan Laporkan Said Didu ke Polisi )
Damai menyebut pernyataan itu adalah bentuk kritisi yang hakikatnya merupakan pendapat publik yang dilindungi secara konstitusi dasar UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998.Menurut dia, pendapat itu konstitusional karena hasil dari buah pikir seorang ahli yang berlatar belakang ilmu pengetahuan serta pengalaman praktisi.
Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB) itu meyakini pernyataan Said Didu didasari atas keahlian sebagai seorang ekonom dan eks birokrat yang melihat kebijakan pemerintah tidak tepat atau salah dalam menentukan skala prioritas.
Bareskrim telah dua kali melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan, namun Said Didu tidak memenuhinya. Damai Hari Lubis, salah satu pengacara Said Didu menilai apa yang diucapkan Said Didu adalah kritik dalam bentuk satire. Itu dinilainya konstitusional.
Oleh karena itu, lanjut dia, kasus tersebut semestinya dihentikan.“Subtansi materil yang sedang dalam proses hukum acara merujuk komparasi terhadap tanggal statement MSD (Muhammad Said Didu) yang menjadi pokok perkara, sudah kadaluwarsa,” kata Damai kepada SINDOnews, Selasa (12/5/2020).(Baca juga: Dari Eks Menteri hingga Mantan Pimpinan KPK Bela Said Didu )
Pada 28 Maret lalu, Said Didu melalui kanal YouTube menyebutkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan selaku pejabat tinggi Pemerintah Indonesia atau penyelenggara negara lebih mengutamakan kebijakan ekonomi.
Atas dasar itu, kata dia, kliennya menyatakan sang menteri sebagai pejabat penyelenggara pemerintahan nampaknya hanya selalu memikirkan uang, uang, uang.(Baca juga: Menteri Luhut Panjaitan Laporkan Said Didu ke Polisi )
Damai menyebut pernyataan itu adalah bentuk kritisi yang hakikatnya merupakan pendapat publik yang dilindungi secara konstitusi dasar UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998.Menurut dia, pendapat itu konstitusional karena hasil dari buah pikir seorang ahli yang berlatar belakang ilmu pengetahuan serta pengalaman praktisi.
Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB) itu meyakini pernyataan Said Didu didasari atas keahlian sebagai seorang ekonom dan eks birokrat yang melihat kebijakan pemerintah tidak tepat atau salah dalam menentukan skala prioritas.
Lihat Juga :