Dari Eks Menteri hingga Mantan Pimpinan KPK Bela Said Didu

Senin, 11 Mei 2020 - 20:44 WIB
loading...
Dari Eks Menteri hingga Mantan Pimpinan KPK Bela Said Didu
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (kiri) dan mantan Sekretaris BUMN Said Didu. Foto/SINDOnews/Istimewa
A A A
JAKARTA - Sebanyak 141 pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Suluh Kebenaran (TASK) menyatakan siap membela mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.

Mereka menyatakan siap mendampingi Said Didu dalam menghadapi kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan pada 8 April lalu.

Kepastian bergabungnya seratusan advokat itu diungkap Ketua tim hukum Said Didu, Letkol Purn Helvis. Dia menjelaskan, para pengacara tersebut berasal dari berbagai kota seperti Bandung, Cirebon, Yogyakarta, Semarang, dan beberapa kota lainnya.

“Ada 141 pengacara. Tapi baru 80 orang yang tanda tangan. Sisanya masih di beberapa daerah. Karena ada kebijakan PSBB, enggak bisa ikut tanda tangan langsung,” kata Helvis saat dijumpai di Kantor Bareskrim Polri, Senin (11/5/2020).

( )

Di antara ratusan pengacara itu, terdapat nama-nama beken yang ikut mengawal kasus Said Didu. Mereka antara lain mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto, mantan Wamenkumham Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, dan Ahmad Yani.

Helvis mengklaim, para pengacara yang tergabung dalam TASK itu menyumbangkan tenaga dan pikirannya secara suka rela demi membantu Said Didu. “Mereka tidak dibayar,” lanjut Helvis.

( )

Saat ini, kasus dugaan pencemaran nama baik itu masih dalam penyelidikan di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Sudah dua kali mendapat surat panggilan dari polisi, Said Didu belum memenuhi jadwal pemeriksaannya sebagai saksi. Melalui kuasa hukumnya, Said Didu mengajukan permohonan kepada penyidik agar berkenan melakukan pemeriksaan di kediamannya yang berada di kawasan Cipondoh, Tangerang.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1928 seconds (0.1#10.140)