Krisis Pandemi, Pengembangan Big Data Kesehatan Dinilai Penting
Jum'at, 04 Desember 2020 - 19:50 WIB
loading...
A
A
A
Dari 3.126 titik tersebut, tahun lalu BLU BAKTI telah menyediakan akses internet di 226 titik fasilitas pelayanan kesehatan.
"Upaya ini harus terus dikejar. Kolaborasi dengan berbagai aktor termasuk operator seluler juga harus diperluas. Apalagi biaya pengembangan infrastruktur juga sangat besar," jelasnya.
Kedua lanjut Vunny, soal upaya menjamin keamanan data pengguna sistem big data. Pada dasarnya, perlindungan data pasien telah dijamin dalam sejumlah peraturan seperti UU Nomor 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit hingga UU No.19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun, di tengah situasi pandemi, keamanan data diri pasien Covid-19 sangat dipertaruhkan. Karena itu, perlu payung hukum yang lebih kuat untuk menjadi landasan dalam mencegah dan menindak jika terjadi pencurian data.
"Salah satunya adalah dengan pengesahaan RUU Perlindungan Data Pribadi yang tengah dibahas oleh DPR. Apalagi beberapa waktu lalu kebocoran data pasien Covid-19 diduga telah diperjualbelikan oleh peretas atau hacker di situs dark web," terang dia.
Dengan kata lain, sambung Vunny, melalui praktik big data di tengah pandemi, upaya negara membuka data publik seperti usia, jenis kelamin, dan kewarganegaraan perlu didukung landasan hukum yang lebih tegas untuk melindungi data-data yang telah terkumpul tersebut.
"RUU ini pun selayaknya menjamin penegakan hukum yang tegas dalam upaya mencegah dan menangani adanya kasus terkait perlindungan data pasien. Dengan begitu, bila terjadi pencurian atau pelanggaran, pelaku dapat ditindak tegas," pungkasnya.
"Upaya ini harus terus dikejar. Kolaborasi dengan berbagai aktor termasuk operator seluler juga harus diperluas. Apalagi biaya pengembangan infrastruktur juga sangat besar," jelasnya.
Kedua lanjut Vunny, soal upaya menjamin keamanan data pengguna sistem big data. Pada dasarnya, perlindungan data pasien telah dijamin dalam sejumlah peraturan seperti UU Nomor 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit hingga UU No.19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun, di tengah situasi pandemi, keamanan data diri pasien Covid-19 sangat dipertaruhkan. Karena itu, perlu payung hukum yang lebih kuat untuk menjadi landasan dalam mencegah dan menindak jika terjadi pencurian data.
"Salah satunya adalah dengan pengesahaan RUU Perlindungan Data Pribadi yang tengah dibahas oleh DPR. Apalagi beberapa waktu lalu kebocoran data pasien Covid-19 diduga telah diperjualbelikan oleh peretas atau hacker di situs dark web," terang dia.
Dengan kata lain, sambung Vunny, melalui praktik big data di tengah pandemi, upaya negara membuka data publik seperti usia, jenis kelamin, dan kewarganegaraan perlu didukung landasan hukum yang lebih tegas untuk melindungi data-data yang telah terkumpul tersebut.
"RUU ini pun selayaknya menjamin penegakan hukum yang tegas dalam upaya mencegah dan menangani adanya kasus terkait perlindungan data pasien. Dengan begitu, bila terjadi pencurian atau pelanggaran, pelaku dapat ditindak tegas," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :