KPU Fasilitasi Pasien Covid-19 Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2020

Jum'at, 04 Desember 2020 - 15:32 WIB
loading...
KPU Fasilitasi Pasien Covid-19 Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2020
KPU akan memfasilitasi hak pilih pemiih dalam penyelenggaraan Pilkada 2020. Tak terkecuali, bagi pemilih yang tengah menjalani isolasi karena telah terkonfirmasi positif Covid-19. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan memfasilitasi hak pilih pemiih dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020. Tak terkecuali, bagi pemilih yang tengah menjalani isolasi karena telah terkonfirmasi positif Covid-19.

Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik menjelaskan bahwa pihak penyelenggara akan membantu para pemilih yang tengah menjalani masa isolasi baik secara mandiri di rumah maupun di rumah sakit dengan cara mendatangi langsung tempat atau lokasi pemilih itu menjalankan isolasi. (Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)

Evi mengatakan, untuk pelayanan hak pilih bagi pemilih yang menjalankan isolasi di rumah sakit, maka sebelum hari H pemungutan suara, KPU maupun KPPS sudah melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Satgas Covid-19, pemerintah daerah (Pemda), dan tentunya dengan pihak rumah sakit. "Sehingga kita bisa tahu berapa jumlah pasien yang dirawat yang perlu dilayani di dalam rumah sakit tersebut," kata Evi kepada wartawan, Jumat (4/12/2020). (Baca juga: Bawaslu Ungkap Logistik yang Belum Dipenuhi Menjelang Pemungutan Suara)

Sementara, bagi pemilih yang menjalani isolasi mandiri di rumah, pihak keluarga sehari sebelum pemungutan suara harus memberi tahu KPPS bahwa ada pemilih yang harus dilayani di rumahnya. Dengan begitu, KPPS bisa menyiapkan keperluan logistik seperti surat suara dan lain sebagainya pada hari H pemungutan suara nanti. "Dua orang petugas kita yang akan kirim ke rumah sakit dan ke rumah dengan menggunakan baju hazmat," ujar dia.

Proses pelayanan hak pilih bagi pasien yang terpapar Covid-19 ini baru akan dilakukan oleh petugas pada saat satu jam terakhir sebelum pemungutan suara selesai, dalam hal ini pukul 12.00-13.00.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1450 seconds (0.1#10.140)