Bawaslu Ungkap Logistik yang Belum Dipenuhi Menjelang Pemungutan Suara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) meminta Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) untuk memastikan semua logistik pemungutan suara terdistribusi tepat waktu. Lima hari menjelang pemungutan suara pemilihan kepala daerah ( Pilkada) Serentak 2020 , Bawaslu menemukan beberapa kekurangan.
Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan telah menginstruksikan jajarannya untuk mengingatkan KPU daerah (KPUD) agar segera menyalurkan alat pelindung diri (APD). Beberapa waktu lalu, Ombudsman Republik Indonesia mengungkapkan 72% KPUD belum mendistribusikan APD. (Baca juga: Masa Tenang Pilkada 2020, Hoaks dan Fitnah di Medsos Bisa Meningkat)
APD ini krusial. Di tengah pandemi COVID-19 yang belum berakhir, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus menggunakan APD. Ini sebagai perlindungan diri dan mencegah penularan virus Sars Cov-II.
“Kami juga meminta distribusi logistik-logistik (pemilihan) lainnya itu harus sudah ada. Salah satu contohnya, thermogun, di beberapa daerah masih kekurangan,” ujarnya dalam konferensi pers daring, Jumat (4/12/2020).
Pria asal Pekalongan itu juga mengungkapkan formulir model C-KWK di beberapa daerah belum tersedia. Formulir jenis itu dalam Peraturan KPU disebutkan harus ada. Formulir itu untuk saksi dari pasangan calon (paslon). (Baca juga: Sukseskan Pilkada Serentak saat Pandemi, Warga Diminta Waktunya Lima Menit untuk Berdoa)
Terakhir, Abhan memastikan APD untuk jajaran pengawas pilkada di 270 daerah sudah siap. Semua pengawas telah menjalani rapid tes. “Karena jumlah kami lebih kecil dibandingkan KPU. KPU itu untuk KPPS saja 7 orang,” pungkasnya.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan telah menginstruksikan jajarannya untuk mengingatkan KPU daerah (KPUD) agar segera menyalurkan alat pelindung diri (APD). Beberapa waktu lalu, Ombudsman Republik Indonesia mengungkapkan 72% KPUD belum mendistribusikan APD. (Baca juga: Masa Tenang Pilkada 2020, Hoaks dan Fitnah di Medsos Bisa Meningkat)
APD ini krusial. Di tengah pandemi COVID-19 yang belum berakhir, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus menggunakan APD. Ini sebagai perlindungan diri dan mencegah penularan virus Sars Cov-II.
“Kami juga meminta distribusi logistik-logistik (pemilihan) lainnya itu harus sudah ada. Salah satu contohnya, thermogun, di beberapa daerah masih kekurangan,” ujarnya dalam konferensi pers daring, Jumat (4/12/2020).
Pria asal Pekalongan itu juga mengungkapkan formulir model C-KWK di beberapa daerah belum tersedia. Formulir jenis itu dalam Peraturan KPU disebutkan harus ada. Formulir itu untuk saksi dari pasangan calon (paslon). (Baca juga: Sukseskan Pilkada Serentak saat Pandemi, Warga Diminta Waktunya Lima Menit untuk Berdoa)
Terakhir, Abhan memastikan APD untuk jajaran pengawas pilkada di 270 daerah sudah siap. Semua pengawas telah menjalani rapid tes. “Karena jumlah kami lebih kecil dibandingkan KPU. KPU itu untuk KPPS saja 7 orang,” pungkasnya.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
(kri)