Hari Ini Sidang Tuntutan Kasus Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Ingin Dituntut Bebas
Jum'at, 04 Desember 2020 - 11:11 WIB
loading...
A
A
A
"Saat itu saksi Anita Kolopaking menyetujui, untuk itu dibuatlah surat kuasa khusus tertanggal 19 November 2019," jelas Yeni.
(Baca: Sekretaris Djoko Tjandra Sebut Enam Kali Beri Uang Tommy Sumardi)
Kemudian pada April 2020, Anita yang sudah menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra, mendaftarkan upaya hukum berupa PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun permohonan PK itu ditolak, karena Djoko Tjandra diminta untuk hadir langsung ke pengadilan.
"Permohonan PK ditolak oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2012," sebut jaksa.
Saat itu, Djoko Tjandra berada di luar negeri dan tidak ingin diketahui keberadaannya. Dia meminta Anita Kolopaking untuk mengatur kedatangannya ke Jakarta dengan mengenalkan teman dekatnya, Tommy Sumadi.
Tommy lalu mengenalkan Anita Kolopaking dengan Brigjen Prasetijo Utomo. Jenderal bintang satu diketahui saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
"Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra mempercayakan hal tersebut kepada saksi Tommy Sumardi di mana selanjutnya saksi Tommy Sumardi yang sebelumnya sudah kenal dengan saksi Brigjen Prasetijo Utomo memperkenalkan saksi Anita Dewi A Kolopaking dengan saksi Brigjen Prasetijo Utomo," beber jaksa Yeni.
(Baca: Sekretaris Djoko Tjandra Sebut Enam Kali Beri Uang Tommy Sumardi)
Kemudian pada April 2020, Anita yang sudah menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra, mendaftarkan upaya hukum berupa PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun permohonan PK itu ditolak, karena Djoko Tjandra diminta untuk hadir langsung ke pengadilan.
"Permohonan PK ditolak oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2012," sebut jaksa.
Saat itu, Djoko Tjandra berada di luar negeri dan tidak ingin diketahui keberadaannya. Dia meminta Anita Kolopaking untuk mengatur kedatangannya ke Jakarta dengan mengenalkan teman dekatnya, Tommy Sumadi.
Tommy lalu mengenalkan Anita Kolopaking dengan Brigjen Prasetijo Utomo. Jenderal bintang satu diketahui saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
"Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra mempercayakan hal tersebut kepada saksi Tommy Sumardi di mana selanjutnya saksi Tommy Sumardi yang sebelumnya sudah kenal dengan saksi Brigjen Prasetijo Utomo memperkenalkan saksi Anita Dewi A Kolopaking dengan saksi Brigjen Prasetijo Utomo," beber jaksa Yeni.
Lihat Juga :