Hari Ini Sidang Tuntutan Kasus Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Ingin Dituntut Bebas
Jum'at, 04 Desember 2020 - 11:11 WIB
loading...
A
A
A
(Baca: Napoleon Sebut Ada Restu Azis Syamsuddin untuk Cek Red Notice Djoko Tjandra)
Kepada Brigjen Prasetijo, Anita Kolopakaing kemudian membicarakan kliennya yang hendak datang ke Jakarta. Lantas, Brigjen Prasetijo mengurus keperluan kedatangan Djoko Tjandra dengan membuat surat jalan, surat keterangan kesehatan dan surat-surat lain terkait dengan pemeriksaan Covid-19.
Djoko Tjandra direncanakan masuk ke Indonesia melalui Bandara Supadio di Pontianak. Kemudian, Djoko Tjandra akan menuju ke Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta dengan menggunakan pesawat sewaan.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
"Penggunaan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan yang tidak benar tersebut merugikan Polri secara immateriil. Karena hal itu mencederai dan mencoreng nama baik Kepolisian Republik Indonesia secara umum, mengingat terdakwa Joko Soegiarto Tjandra adalah terpidana perkara korupsi dan menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak 2009," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kepada Brigjen Prasetijo, Anita Kolopakaing kemudian membicarakan kliennya yang hendak datang ke Jakarta. Lantas, Brigjen Prasetijo mengurus keperluan kedatangan Djoko Tjandra dengan membuat surat jalan, surat keterangan kesehatan dan surat-surat lain terkait dengan pemeriksaan Covid-19.
Djoko Tjandra direncanakan masuk ke Indonesia melalui Bandara Supadio di Pontianak. Kemudian, Djoko Tjandra akan menuju ke Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta dengan menggunakan pesawat sewaan.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
"Penggunaan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan yang tidak benar tersebut merugikan Polri secara immateriil. Karena hal itu mencederai dan mencoreng nama baik Kepolisian Republik Indonesia secara umum, mengingat terdakwa Joko Soegiarto Tjandra adalah terpidana perkara korupsi dan menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak 2009," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(muh)
Lihat Juga :