Lima Catatan Kritis PSHTN FHUI tentang Perppu 1/2020
Selasa, 12 Mei 2020 - 14:47 WIB
loading...
A
A
A
"Bahkan, segala keputusan yang diambil berdasarkan Perppu 1/2020 bukan objek gugatan yang dapat diajukan kepada PTUN. Ini tentu melanggar Pasal 1 ayat (3) UUD 1945."
Ketiga, Pasal 28 Perppu 1/2020 meniadakan keterlibatan DPR dalam pembuatan APBN. Perubahan APBN 2020 menurut aturan itu hanya diatur melalui Peraturan Presiden, yakni Perpres No. 54/2020.
Padahal, APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang di dalamnya ada partisipasi rakyat melalui wakil di DPR. Selain itu, pembentukan APBN juga telah diatur secara tegas dalam Pasal 23 ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945. "Pasal itu secara tidak langsung telah meniadakan kehadiran rakyat sebagai pemegang kedaulatan di negeri ini," ujar dia.
Keempat, Perppu 1/2020 juga memiliki pendekatan yang tidak mencirikan kebutuhan spesifik terkait dengan penanganan Covid-19 di Indonesia. Dalam beleid tersebut tidak tergambar secara jelas bagaimana public health policy yang diharapkan masyarakat dalam menanggulangi pandemi ini. (Baca juga: Pandangan Mantan Hakim MK tentang Pasal 27 Perppu 1/2020 ).
Kelima, tidak ada definisi yang jelas mengenai apa yang disebut dengan 'Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)’ atau 'Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan'. "Ketiadaan pengertian tersebut akan berdampak pada kelonggaran para pelaksana kebijakan untuk menyatakan dalil instabilitas keuangan tanpa adanya tolok ukur. Dalam kondisi demikian, maka pelaksanaan Perppu tersebut berpotensi besar untuk disalahgunakan," pungkas Mustafa.
Ketiga, Pasal 28 Perppu 1/2020 meniadakan keterlibatan DPR dalam pembuatan APBN. Perubahan APBN 2020 menurut aturan itu hanya diatur melalui Peraturan Presiden, yakni Perpres No. 54/2020.
Padahal, APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang di dalamnya ada partisipasi rakyat melalui wakil di DPR. Selain itu, pembentukan APBN juga telah diatur secara tegas dalam Pasal 23 ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945. "Pasal itu secara tidak langsung telah meniadakan kehadiran rakyat sebagai pemegang kedaulatan di negeri ini," ujar dia.
Keempat, Perppu 1/2020 juga memiliki pendekatan yang tidak mencirikan kebutuhan spesifik terkait dengan penanganan Covid-19 di Indonesia. Dalam beleid tersebut tidak tergambar secara jelas bagaimana public health policy yang diharapkan masyarakat dalam menanggulangi pandemi ini. (Baca juga: Pandangan Mantan Hakim MK tentang Pasal 27 Perppu 1/2020 ).
Kelima, tidak ada definisi yang jelas mengenai apa yang disebut dengan 'Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)’ atau 'Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan'. "Ketiadaan pengertian tersebut akan berdampak pada kelonggaran para pelaksana kebijakan untuk menyatakan dalil instabilitas keuangan tanpa adanya tolok ukur. Dalam kondisi demikian, maka pelaksanaan Perppu tersebut berpotensi besar untuk disalahgunakan," pungkas Mustafa.
(zik)
Lihat Juga :