Lima Catatan Kritis PSHTN FHUI tentang Perppu 1/2020

Selasa, 12 Mei 2020 - 14:47 WIB
loading...
Lima Catatan Kritis...
Ruang Rapat Paripuran DPR RI. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (PSHTN FHUI) menilai adanya inkonstitusionalitas dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 . Beleid itu mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

"Perppu ini menyimpan potensi pelanggaran yang dapat mengganggu praktik ketatanegaraan di Indonesia. Muatan yang dianggap berpotensi melanggar konstitusi RI ini terdapat pada Pasal 12, 27, dan 28," kata Ketua PSHTN FHUI Mustafa Fakhri dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (12/5/2020).

Setidaknya ada lima catatan kritis terkait materi muatan Perppu 1/2020. Pertama, aturan itu berpotensi mengembalikan kekuasaan mutlak (absolute power) dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Presiden. Hal itu tertuang dalam Pasal 12 Perppu No. 1/2020 yang telah memberikan ruang kepada Presiden untuk dapat mengeluarkan APBN hanya berdasar Perpres.

Ketentuan itu sama saja dengan menghilangkan checks and balances yang menjadi salah satu karakteristik sangat esensial dalam kehidupan demokrasi suatu negara. "Kondisi demikian tentu akan membuat celah kepada Presiden untuk dapat bertindak absolut dalam menentukan anggaran keuangan negara tanpa adanya persetujuan dari rakyat melalui DPR. Padahal, salah satu gagasan besar dari tercetuskannya gerakan reformasi 22 tahun silam, adalah perlawanan terhadap absolutisme eksekutif," terang Mustafa. (Baca juga: Peneliti LP3ES Sebut Perppu 1/2020 Beri Kekebalan Hukum kepada Pejabat Negara ).

Kedua, substansi dari Pasal 27 Perppu 1/2020 dianggap menghilangkan sejumlah pengawasan konstitusional DPR maupun lembaga yudisial untuk menyidangkan perkara dugaan penyimpangan yang dilakukan pejabat publik dalam penanggulangan Covid-19. Pasal itu dinilai memberikan imunitas atau kekebalan hukum kepada pejabat negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030, Ini Daftarnya
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Rekomendasi
Sukun Disebut Superfood...
Sukun Disebut Superfood Lokal Indonesia, Guru Besar IPB Beberkan Keunggulannya
Sinopsis, Pemain, dan...
Sinopsis, Pemain, dan Link Nonton Wedding Agreement di VISION+
Akhirnya, Trio Maple...
Akhirnya, Trio Maple Haven Bisa Dikendalikan Langsung Lewat Game Mobile
Berita Terkini
Dicap Penyusup oleh...
Dicap Penyusup oleh Roy Suryo saat Sidang Praperadilan, Suhadi Beberkan Kejanggalan Materi Gugatan
UI Kembangkan RehatPod,...
UI Kembangkan RehatPod, Solusi Isi Ulang Energi bagi Masyarakat Urban
Demam Piala Dunia: Ketika...
Demam Piala Dunia: Ketika Indonesia Tetap Menjadi Juara di Tribun Dunia
Kabar Duka, Sekjen AMSI...
Kabar Duka, Sekjen AMSI Maryadi Meninggal Dunia
Mitra Fahrudin Kantongi...
Mitra Fahrudin Kantongi Dukungan dari BM PAN DIY
Raja Juli Ngaku Diberi...
Raja Juli Ngaku Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing, KPK: Jadi Pengayaan Informasi Penyidik
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Minggu 1 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved