Konsekuensi Hukum Jika Habib Rizieq Terus Menerus Mangkir
Kamis, 03 Desember 2020 - 22:20 WIB
loading...
A
A
A
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Menurutnya, polisi bisa saja menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Asalkan penyidik sudah mengantongi dua alat bukti terkait pelanggaran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Apakah nanti Rizieq Shihab itu dianggap menyulitkan pemeriksaan lebih lanjut, kalau dianggap menyulitkan, ya ada alasan untuk menahan. Tapi tetapkan dulu sebagai tersangka. Karena orang tidak bisa ditahan kalau statusnya bukan tersangka," tandasnya.
Sekadar informasi, penyidik Polda Metro Jaya menduga acara Maulid Nabi dan hajatan pernikahan putri Habib Rizieq pada 14 November melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Penyidik sudah memeriksa beberapa saksi terkait kegiatan tersebut.
Penyidik memandang perlu meminta keterangan Habib Rizieq dan menantunya Hanif. Panggilan pertama tidak digubris. Minggu 29 November, polisi mendatangi kediaman Habib Rizieq untuk menyampaikan surat panggilan namun diadang pendukungnya. (Baca juga: Kabareskrim Sebut Demo dan Kepulangan Habib Rizieq Penyebab Kasus Covid-19 Naik)
Selasa 1 Desember, polisi kembali melayangkan surat panggilan secara langsung ke kediaman Habib Rizieq. Namun, rombongan yang dipimpin Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan juga dihalangi pendukung Habib Rizieq.
Menurutnya, polisi bisa saja menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Asalkan penyidik sudah mengantongi dua alat bukti terkait pelanggaran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Apakah nanti Rizieq Shihab itu dianggap menyulitkan pemeriksaan lebih lanjut, kalau dianggap menyulitkan, ya ada alasan untuk menahan. Tapi tetapkan dulu sebagai tersangka. Karena orang tidak bisa ditahan kalau statusnya bukan tersangka," tandasnya.
Sekadar informasi, penyidik Polda Metro Jaya menduga acara Maulid Nabi dan hajatan pernikahan putri Habib Rizieq pada 14 November melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Penyidik sudah memeriksa beberapa saksi terkait kegiatan tersebut.
Penyidik memandang perlu meminta keterangan Habib Rizieq dan menantunya Hanif. Panggilan pertama tidak digubris. Minggu 29 November, polisi mendatangi kediaman Habib Rizieq untuk menyampaikan surat panggilan namun diadang pendukungnya. (Baca juga: Kabareskrim Sebut Demo dan Kepulangan Habib Rizieq Penyebab Kasus Covid-19 Naik)
Selasa 1 Desember, polisi kembali melayangkan surat panggilan secara langsung ke kediaman Habib Rizieq. Namun, rombongan yang dipimpin Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan juga dihalangi pendukung Habib Rizieq.
(kri)
Lihat Juga :