Konsekuensi Hukum Jika Habib Rizieq Terus Menerus Mangkir
Kamis, 03 Desember 2020 - 22:20 WIB
loading...
Pengamat Hukum Pidana UI, Chudry Sitompul mengatakan polisi bisa menjemput paksa Habib Rizieq Shihab jika pemimpin FPI itu terus menerus mangkir. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polisi bisa menjemput paksa Habib Rizieq Shihab jika pemimpin Front Pembela Islam ( FPI ) itu terus menerus mangkir. Diketahui, Habib Rizieq mangkir dari panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.
"Memang prosedurnya begitu, kalau tiga kali dipanggil beliau secara patut tidak hadir, memang akan dijemput paksa," ujar Pengamat Hukum Pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul kepada wartawan, Kamis (3/12/2020). (Baca juga: Ajakan Dialog Habib Rizieq, Pemerintah Diharapkan Terima dengan Terbuka)
Tidak hanya mangkir, Habib Rizieq juga memanfaatkan pendukungnya untuk menghalangi penegak hukum mengirimkan surat panggilan ke kediamannya di Petamburan, Jakarta. Chudry pun menyayangkan kejadian tersebut.
"Kenapa ada petugas negara mengantarkan panggilan, mestinya tidak usah dihalang-halangi," kata Chudry.
Dia menuturkan, siapapun yang dengan sengaja menghalangi proses hukum bisa diancam pidana. "Bisa dianggap mengintervensi hukum. Pasal 160 menghalang-halangi penyidikan," imbuhnya.
"Memang prosedurnya begitu, kalau tiga kali dipanggil beliau secara patut tidak hadir, memang akan dijemput paksa," ujar Pengamat Hukum Pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul kepada wartawan, Kamis (3/12/2020). (Baca juga: Ajakan Dialog Habib Rizieq, Pemerintah Diharapkan Terima dengan Terbuka)
Tidak hanya mangkir, Habib Rizieq juga memanfaatkan pendukungnya untuk menghalangi penegak hukum mengirimkan surat panggilan ke kediamannya di Petamburan, Jakarta. Chudry pun menyayangkan kejadian tersebut.
"Kenapa ada petugas negara mengantarkan panggilan, mestinya tidak usah dihalang-halangi," kata Chudry.
Dia menuturkan, siapapun yang dengan sengaja menghalangi proses hukum bisa diancam pidana. "Bisa dianggap mengintervensi hukum. Pasal 160 menghalang-halangi penyidikan," imbuhnya.
Lihat Juga :