KPK Tahan Mantan Anggota BPK Rizal Djalil
Kamis, 03 Desember 2020 - 18:40 WIB
loading...
A
A
A
"Sebagai pemenuhan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan Covid-19, maka tahanan akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rutan Gedung ACLC (Gedung lama KPK), Kavling C1," imbuhnya. (Baca juga: KPK Tangkap Bupati Banggai Laut)
Dalam perkara ini, Rizal Djalil diduga menerima suap dari Leonardo Jusminarta dengan total senilai 100.000 dolar Singapura, pecahan 1.000 dolar. Uang tersebut diserahkan Leonardo kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar. Rizal disinyalir meminta proyek tersebut kepada petinggi SPAM KemenPUPR untuk kemudian dikerjakan proyek oleh perusahaan Leonardo. (Baca juga: Tangkap Bupati Banggai Laut, KPK Sita Uang Diduga untuk Logistik Pilkada 2020)
Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Rizal disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sedangkan yang diduga sebagai pemberi suap, Leondardo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Dalam perkara ini, Rizal Djalil diduga menerima suap dari Leonardo Jusminarta dengan total senilai 100.000 dolar Singapura, pecahan 1.000 dolar. Uang tersebut diserahkan Leonardo kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar. Rizal disinyalir meminta proyek tersebut kepada petinggi SPAM KemenPUPR untuk kemudian dikerjakan proyek oleh perusahaan Leonardo. (Baca juga: Tangkap Bupati Banggai Laut, KPK Sita Uang Diduga untuk Logistik Pilkada 2020)
Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Rizal disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sedangkan yang diduga sebagai pemberi suap, Leondardo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
(dam)
Lihat Juga :